EDISIINDONESIA.id- Roy Suryo dan timnya masih menerima berbagai panggilan telepon dan pesan WhatsApp yang berisi ajakan untuk bertemu. Ajakan ini datang dari sejumlah pihak yang tidak disebutkan namanya.
Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan bahwa ajakan tersebut memiliki narasi yang serupa: menawarkan penyelesaian kasus melalui jalur restorative justice (RJ) dengan pendekatan intimidasi dan iming-iming tertentu. Pernyataan ini disampaikan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 16 Maret 2026.
“Intimidasi dilakukan secara halus, sementara iming-iming yang dijanjikan bervariasi, mulai dari tawaran pekerjaan hingga kesempatan umrah ke Tanah Suci,” jelas Khozinudin.
Khozinudin menambahkan bahwa narasi yang diangkat selalu mengatasnamakan kepentingan para “pejuang”, sambil terus menakut-nakuti dengan ancaman penangkapan.
“Ada ‘makelar RJ’ yang menyampaikan informasi bahwa penangkapan akan terjadi sebelum Lebaran, sementara yang lain menyebut setelah Lebaran,” ungkap Khozinudin.
Saat ini, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis mendampingi empat tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita palsu, yaitu Roy Suryo, Rizal Fadilah, Rustam Efendi, dan Kurnia Tri Royani.(edisi/rmol)
Comment