KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Menindaklanjuti rekomendasi Dewan Pers yang diterima oleh edisiindonesia.id pada hari Rabu, 4 Maret 2026, pukul 13:23 WITA, Dewan Pers merekomendasikan agar kami menyampaikan Hak Jawab dari pengadu kepada Teradu secara proporsional paling lambat 7 x 24 jam setelah menerima surat ini, dan memuat hak-hak jawab pengadu di website edisiindonesia.id.
Namun, hingga saat ini, Senin, 9 Maret 2026, pengadu belum memberikan hak jawab terkait berita yang diterbitkan oleh edisiindonesia.id berjudul:“Demo Ricuh di Kejati Sultra: Desakan Penetapan Tersangka Komisaris PT LAM Korupsi Tambang Mandiodo”dengan tautan: https://edisiindonesia.id/2025/11/25/demo-ricuh-di-kejati-sultra-desakan-penetapan-tersangka-komisaris-pt-lam-korupsi-tambang-mandiodo/ yang diunggah pada 25 November 2025.
Tim redaksi edisiindonesia.id juga telah menghubungi pihak terkait untuk meminta wawancara terkait berita tersebut, namun pengadu belum bersedia memberikan hak jawabnya.
Dengan segala upaya yang telah kami lakukan, kami dari redaksi edisiindonesia.id menyampaikan permohonan maaf kepada Yosep SS Siahaan, S.H., Willy Siregar, S.H., Wira Leonardi, S.I., dan masyarakat luas atas terbitnya berita berjudul:
“Demo Ricuh di Kejati Sultra: Desakan Penetapan Tersangka Komisaris PT LAM Korupsi Tambang Mandiodo”dengan tautan yang sama seperti di atas, yang diunggah pada 25 November 2025.
Kami dari redaksi, melalui penanggung jawab redaksi, Nilsan S.Kom, juga memohon maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan, termasuk masyarakat luas. Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kami agar lebih berhati-hati dalam mengolah berita demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Dengan permohonan maaf ini, kami berharap sengketa yang terjadi di Dewan Pers dapat diselesaikan dengan baik. Sekian dan terima kasih.
Keterangan:Surat Dewan Pers diterima pada Rabu, 4 Maret 2026, pukul 13:23 WITA.
Terbitkan pada 9 Maret 2026.(**)
Comment