Polresta Kendari Tangkap Pengedar Sabu di Konsel, Amankan 18 Paket Barang Haram

KONSEL, EDISIIDONESIA.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Kendari mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan BTN Bintang Regency, Desa Lalowiu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AA (33), warga kawasan yang sama.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggota Operasional Khusus (Opsnal) Sat Resnarkoba pada pukul 15.30 WITA hari yang sama, terkait dugaan transaksi sabu yang sering terjadi di salah satu rumah di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggerebekan sekitar pukul 18.30 WITA, yang mengakibatkan penangkapan tersangka yang juga dikenal dengan nama alias AG.

Penggeledahan di dalam rumah menemukan berbagai barang bukti. Di kamar, ditemukan satu bungkus sedotan pipet dan satu pembungkus rokok Surya yang berisi dua paket sabu. Sementara itu, di depan kamar mandi, petugas menemukan tas berwarna pink yang berisi enam paket sabu, sepuluh potongan pipet berisi sabu, satu klip sachet bening, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum didistribusikan.

Secara total, polisi mengamankan 18 paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 14,59 gram. Selain itu, juga diamankan barang bukti non-narkotika berupa sepuluh potongan pipet, satu klip sachet bening, satu pembungkus rokok Surya, satu bungkus sedotan pipet, satu tas pink, satu timbangan digital, dan satu telepon seluler Realme yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir, menyampaikan bahwa tersangka kedapatan memiliki, menguasai, dan menyimpan sabu yang diduga siap untuk diedarkan.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Saat penggerebekan dan penggeledahan dilakukan, kami menemukan sejumlah paket sabu beserta alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika,” ujar AKP Andi Musakkir.

Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(**)

Comment