Penyelidikan Tidak Pernah Dihentikan, Kasus TPPU Tambang Blok Mandiodo Masih Bergulir

KENDARI, EISIINDONESIA.id- Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait korupsi di tambang Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, masih terus dalam proses penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sultra. Meski sempat jarang terdengar perkembangan terbaru, pihak kejaksaan menegaskan bahwa penyelidikan TPPU tersebut tidak pernah dihentikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan Said, menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan terus diproses. “Prosesnya masih berjalan, perkaranya tetap berjalan dan tidak dihentikan,” ujarnya kepada media ini, Rabu (4/3/2026), melalui sambungan telepon.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan penetapan tersangka baru dalam pengembangan kasus TPPU Blok Mandiodo, Irwan Said belum bisa memberikan rincian. Ia menyebut tim penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) masih mendalami sejumlah fakta dan alat bukti yang ada. “Masih dalam proses,” katanya singkat.

Sinyal Penambahan Tersangka

Sebelumnya, pada 23 Januari 2025, mantan Aspidsus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, memberi sinyal kuat terkait kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini. “Insya Allah akan ada tambahan,” ungkapnya saat itu.

Dalam perkara TPPU Blok Mandiodo, penyidik sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yaitu pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) WAS dan pelaksana lapangan PT LAM, inisial GAS.

Keduanya telah menjalani proses persidangan, tetapi majelis hakim memutuskan keduanya tidak dapat dihukum kembali karena alasan asas ne bis in idem, yaitu larangan mengadili perkara yang sama dengan pihak yang sama.

Keputusan tersebut sempat memunculkan pertanyaan dari publik mengenai kelanjutan pengusutan aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati hasil dari tindak pidana korupsi di tambang Blok Mandiodo.

Hingga saat ini, proses penyelidikan terhadap potensi tersangka baru dan aliran dana tersebut masih terus berlangsung.(**)

 

 

Comment