Residivis di Kendari Diringkus Polisi di Rumah Makan Gegara Curi Material Bangunan Hotel

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus pencurian material bangunan di lokasi proyek pembangunan hotel di Kota Kendari.

Seorang pria berinisial K (30) diringkus saat berada di sebuah rumah makan di Jalan Laode Hadi, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo melalui Kanit Resmob IPTU Bangga menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Kamis (26/2/2026) terkait dugaan pencurian material bangunan di proyek hotel yang berlokasi di Jalan Brigjen M. Yoenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.

“Dari laporan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp88.700.000 akibat hilangnya atap spandek, besi, dan sejumlah material bangunan lainnya,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Pelapor dalam kasus ini adalah Asriadi Laksana (29), seorang karyawan swasta, warga Jalan Teporombua, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil rekaman, terlihat sebuah mobil pick up berwarna putih masuk ke area proyek dan tak lama kemudian keluar dengan membawa muatan material bangunan.

Tim kemudian menelusuri kendaraan tersebut dan berhasil menemukan mobil beserta pemiliknya, seorang sopir jasa angkut bernama Hayat. Setelah dilakukan pemeriksaan, Hayat mengaku hanya menerima pesanan jasa angkut dan tidak mengetahui bahwa barang yang diangkut merupakan hasil curian.

“Dari hasil interogasi dan pengembangan, tim berhasil mengidentifikasi nomor handphone serta keberadaan pelaku. Yang bersangkutan kemudian diamankan di sebuah rumah makan di Jalan Laode Hadi,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga menyewa mobil pick up untuk mengangkut material hasil curian dan selanjutnya menjualnya kepada pembeli. Aksi pencurian tersebut dilakukan dalam waktu berbeda di lokasi yang sama.

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus penganiayaan. Saat diamankan, pelaku diketahui masih berada di bawah pengaruh narkotika jenis sabu.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri barang bukti yang belum ditemukan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (**)

Comment