KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Menanggapi laporan polisi tentang dugaan penggelapan dana investasi yang menimpa Ang Hoeng Agus Wibisono (AHAW), pihak kuasa hukum akhirnya memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan tersebut secara tegas.
H. Moch Su’eb, S.Ag., SH., M.Hes, selaku kuasa hukum AHAW, menyatakan bahwa fakta hukum yang terjadi justru bertolak belakang dengan laporan yang disampaikan pelapor ke Polda Sultra.
Menurutnya, pelapor diduga telah melakukan wanprestasi dengan tidak memenuhi komitmen awal yang disepakati dalam perjanjian investasi.
Dalam kesepakatan tersebut, pelapor seharusnya menyetorkan dana total Rp5 miliar yang dibayarkan secara bertahap lima kali.
Namun, alih-alih memenuhi kewajiban tersebut, pelapor hanya melakukan pembayaran satu kali sebesar Rp1 miliar dan memberikan cek kosong untuk sisa pembayaran.
“Investasinya seharusnya Rp5 miliar, dibayar tiap bulan lima kali sebelum perjanjian baru dibuat. Ternyata hanya dibayar satu kali (Rp1 miliar), sisanya diberikan cek kosong,” jelas Su’eb.
Dia menjelaskan bahwa akibat ketidakkonsistenan pelapor, pihak AHAW justru mengalami kerugian besar. Berdasarkan rencana awal, proyek pembangunan lokasi investasi telah dimulai sesuai kesepakatan, namun karena dana yang masuk tidak sesuai janji, proyek tersebut harus terbengkalai.
“Dengan masuknya Rp1 miliar, kami langsung melaksanakan rencana dan membangun lokasinya. Tapi karena hanya sampai situ, akhirnya proyek terbengkalai,” tambahnya.
Pihak kuasa hukum menegaskan memiliki bukti kuat berupa data cek kosong yang diberikan pelapor. Bukti ini dianggap sebagai dasar untuk pihak AHAW melakukan pelaporan balik secara pidana.
Su’eb menilai laporan dari pelapor adalah langkah keliru yang tidak sesuai dengan fakta, dan pihaknya siap menghadapi proses hukum dengan membawa seluruh bukti untuk meluruskan tuduhan yang beredar.(**)
Comment