JAKARTA, EDISIINDONESIA.id- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan tindak lanjut setelah pertemuan antara Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka dengan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman, yang difasilitasi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menyelesaikan sengketa perbatasan yang melibatkan Pulau Kawi-Kawia.
Pada Jumat (20/2/2026), Kemendagri menggelar rapat koordinasi yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal Kemendagri Irjen Pol (Purn.) Sang Made Mahendra Jaya, didampingi Sekretaris Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Sri Purwaningsih dan Direktur Toponomi dan Batas Daerah Raziras Rahmadillah.
Hadir dalam rapat perwakilan dari Pemprov Sultra, antara lain Kadis Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Adpim, serta Bupati Buton Selatan Muhammad Adios.
Sementara dari Pemprov Sulsel diwakili oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Kadis Kominfo, Staf Ahli Gubernur, Kepala Biro Hukum, serta Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dalam rapat tersebut disepakati empat poin utama:
1. Status Pulau Kawi-Kawia termasuk dalam cakupan nasional.
2. Pengelolaan pulau dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Selayar (Sulsel) dan Kabupaten Buton Selatan (Sultra).
3. Pulau digunakan sebagai area bersama untuk penentuan batas daerah/tata ruang, serta urusan administrasi pemerintahan dan keuangan kedua kabupaten.
4. Penanganan bencana alam dilakukan secara bersama-sama oleh kedua kabupaten.
Kesepakatan ini akan segera ditandatangani bersama oleh Gubernur Sultra, Bupati Buton Selatan, Gubernur Sulsel, dan Bupati Kepulauan Selayar.
Dengan adanya kesepakatan ini, proses Rancangan Perda RTRW Provinsi Sultra yang terhambat selama bertahun-tahun dapat dilanjutkan.(**)
Comment