Drama Tambang Bososi Berlanjut, Lanal Kendari Pilih Profesional: Kapal Dibebaskan, Sengketa di Darat Urusan Lain

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari memberikan klarifikasi lengkap terkait penyelidikan terhadap kapal TB. SM XI / TK. Dragon Sea yang sempat menjadi sorotan publik. Penyelidikan ini dilakukan di tengah ramainya isu sengketa kepemilikan lahan tambang yang melibatkan PT Bososi di Sulawesi Tenggara.

Dipimpin oleh Perwira Penyelidik Lanal Kendari pada hari Rabu, 18 Februari 2026, kegiatan ini merupakan implementasi dari Perintah Harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali terkait penegakan hukum dan keselamatan di laut.

Dinas Penerangan Angkatan Laut dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa pemeriksaan awal menemukan beberapa dokumen yang sudah kedaluwarsa serta jurnal operasional yang belum diisi sesuai standar, seperti Jurnal Minyak, Jurnal Radio, dan Jurnal Sampah.

Namun, pihak kapal dengan sigap melengkapi dan memperbarui seluruh administrasi tersebut. Setelah dilakukan pendalaman, petugas tidak menemukan indikasi tindak pidana yang cukup kuat.

“Kekurangan yang ditemukan hanya bersifat administratif dan sudah ditindaklanjuti sesuai prosedur. Karena itu, kapal dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana dan direkomendasikan untuk melanjutkan pelayaran,” demikian pernyataan resmi dari Lanal Kendari.

Pemeriksaan ini sekaligus menjawab keraguan publik terkait legalitas muatan nikel yang berasal dari wilayah PT Bososi. Pimpinan Lanal Kendari menyatakan bahwa pihaknya telah berinisiatif memverifikasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan ke Kementerian ESDM.

“Kami sudah berkoordinasi dengan ESDM dan memastikan bahwa RKAB PT Bososi terdaftar di sistem. Untuk tahun 2026, kuotanya tercatat 2,5 juta metrik ton. Sementara muatan yang diperiksa saat itu hanya sekitar 11.000 hingga 13.000 ton,” jelas seorang pejabat tinggi Lanal Kendari dalam wawancara dengan Perdetinews, Jumat 20 Februari 2026.

Lanal Kendari menegaskan bahwa selama dokumen RKAB dinyatakan sah oleh otoritas yang berwenang (ESDM), TNI AL tidak memiliki dasar hukum untuk menahan kapal dengan tuduhan penambangan ilegal.

Di tengah proses pemeriksaan, muncul pertanyaan mengenai dinamika internal PT Bososi yang menyeret nama Andi Uci, Eko, dan Karyatun. Media menyoroti adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa dokumen Amanat Hukum Umum (AHU) perusahaan secara sah dimiliki oleh Karyatun.

Menanggapi hal ini, pimpinan Lanal Kendari berkomitmen untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam konflik internal tersebut. Ia mengibaratkan konflik ini sebagai “masalah rumah tangga” yang berada di luar ranah tugas militer.

“Saya tidak peduli itu pihak Eko atau Karyatun. Jika saya masih memikirkan nama orang saat bertugas, saya tidak profesional. Masalah pertambangan adalah ranah Polri, ESDM, dan PPNS. Kami di laut tetap profesional berdasarkan Undang-Undang Pelayaran,” tegas perwira tersebut.

Lanal Kendari mengingatkan bahwa penahanan kapal tanpa bukti pelanggaran pidana yang kuat berisiko memicu gugatan pra-peradilan. Pihaknya mengajak masyarakat dan media untuk meningkatkan pemahaman hukum agar tidak mudah terjebak dalam narasi yang salah.

“Jika kita kurang literasi, awalnya adalah fitnah. TNI AL bekerja untuk negara, bukan untuk kepentingan individu. Jika dokumen pelayaran sah dan koordinasi dengan ESDM menunjukkan legalitas muatan, maka kapal harus dibebaskan,” pungkasnya.

Pemeriksaan ini ditegaskan sebagai bukti nyata komitmen Lanal Kendari dalam menjaga keamanan dan ketertiban pelayaran di Sulawesi Tenggara tanpa melampaui kewenangan instansi lain.

Hingga berita ini ditulis, konflik internal PT Bososi masih menyisakan banyak pertanyaan. Awak media terus berupaya mencari konfirmasi dan menghubungi pihak Eko Sasongko serta Andi Uci untuk mendapatkan klarifikasi terkait sengketa kepemilikan dan legalitas operasional perusahaan yang menyeret nama mereka. (**)

Comment