Prabowo Pastikan Tidak Akan Kembalikan UU KPK ke Versi Lama

EDISIINDONESIA.id – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki rencana mengembalikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama.

“Tidak ada. Tidak ada (keinginan),” ujar Prasetyo kepada wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Prasetyo juga memastikan baik pemerintah maupun DPR belum memiliki agenda untuk merevisi UU KPK. Penegasan ini sekaligus membantah isu yang berkembang setelah pertemuan eks Ketua KPK, Abraham Samad, dengan Prabowo beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan itu, Abraham mengusulkan agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelumnya. “Tidak ada membahas sama sekali mengenai itu,” tegas Prasetyo.

Saat ditanya terkait dukungan Presiden ke-7, Joko Widodo, terhadap revisi UU KPK, Prasetyo menilai hal tersebut tidak berkaitan dengan sikap pemerintah saat ini. “Apa hubungannya ini dengan Pak Jokowi? Belum ada pembahasan revisi UU KPK,” katanya.

Sebelumnya, wacana revisi UU KPK kembali mencuat setelah Abraham Samad mendesak agar regulasi tersebut dikembalikan ke versi lama. Jokowi pun menyatakan dukungan terhadap revisi dan mengeklaim tidak menandatangani perubahan UU KPK pada 2019.

Meski demikian, pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo menegaskan tidak ada rencana untuk membuka kembali pembahasan revisi UU KPK dalam waktu dekat. (edisi/bs)

Comment