EDISIINDONESIA.id– Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi polemik dan pembahasan hangat di masyarakat. Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, ikut menyoroti persoalan pengawasan dan kesiapan industri dalam penyaluran THR Keagamaan Tahun 2026.
Edy menyebut masalah THR ini selalu berulang setiap tahun. Ia mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 sudah jelas mengatur kewajiban pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari raya. Namun, praktiknya masih banyak pelanggaran yang terjadi.
“Tidak hanya reaktif dengan membentuk Posko THR, tetapi harus ada langkah preventif berupa edukasi dan inspeksi dini kepada perusahaan-perusahaan yang berisiko melanggar,” tegas Edy.
Usul Bayar THR Lebih Awal
Edy mendorong revisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dengan mengubah batas waktu pembayaran THR dari H-7 menjadi H-14 sebelum hari raya. “Kalau dibayar H-14, ada ruang waktu bagi pengawas untuk memastikan hak pekerja benar-benar dipenuhi sebelum hari raya. Ini soal kepastian hukum dan perlindungan,” kata Edy, dikutip Sabtu (14/2).
Modus Perusahaan Nakal Dibongkar
Edy juga mengungkap berbagai modus yang dilakukan perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar THR. Mulai dari tidak membayar THR sama sekali, membayar kurang dari satu bulan upah, mengganti dengan sembako, membayar melewati batas waktu, hingga melakukan PHK 30 hari sebelum hari raya.
Ia memaparkan data yang cukup fantastis. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 27 Maret 2025, terdapat 1.725 pengaduan terkait THR dari 1.118 perusahaan. Angka ini meningkat dibandingkan 1.475 laporan pada 2024. Dari total pengaduan pada 2025, sebanyak 989 laporan menyangkut THR yang tidak dibayarkan. Ini lebih tinggi dibandingkan 897 laporan pada tahun sebelumnya.
“Lebih dari 50 persen laporan adalah THR tidak dibayarkan. Ini menunjukkan lemahnya upaya pencegahan. Seharusnya perusahaan yang tahun lalu dilaporkan sudah dipetakan dan diawasi sejak awal,” tuturnya.
Sanksi Tegas untuk Pelanggar
Edy mendesak agar perusahaan yang melanggar diberi sanksi tegas, sesuai dengan Pasal 11 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. “Selama ini kita tidak mendapat laporan yang jelas, berapa perusahaan yang benar-benar dikenai sanksi dan bagaimana pelaksanaannya. Kalau ada kendala kewenangan, Kemnaker harus melakukan terobosan,” tuturnya.
Ia juga menyoroti soal pekerja platform digital yang juga berhak atas THR. “Kemnaker harus memastikan perusahaan aplikasi mematuhi surat edaran tersebut. Pekerja platform digital juga berhak atas kepastian,” terangnya.(edisi/fajar)
Comment