KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tim Operasional Khusus Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Kendari mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pemuda perkasa berinisial KAF (26) diamankan karena diduga terlibat dalam penyebaran narkotika jenis sintetis yang menyasar kalangan anak muda dan pelajar.
Pelaku ditangkap pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Haeba Dalam, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, Andi Musakkir Musni, menyampaikan bahwa KAF menjadi target operasi setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat yang khawatir terhadap aktivitasnya.
“Pelaku ini merupakan target operasi. Kami menerima aduan warga terkait aktivitasnya yang diduga mengedarkan narkotika sintetis secara terang-terangan, bahkan menyasar kalangan pelajar dan remaja,” ujar Andi pada Sabtu (14/2/2026).
Setelah menerima laporan, Tim Narko 10 Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan mendatangi kediaman pelaku. KAF kemudian diamankan tanpa melakukan perlawanan.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 22 sachet plastik bening berisi barang bukti diduga narkotika sintetis dengan berat bruto 16,26 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa tempat dan telah dikemas dalam bentuk sachet siap edarkan.
“Barang bukti ditemukan secara terpisah, dan semuanya dalam bentuk sachet siap edarkan,” jelasnya.
Selain narkotika sintetis, petugas juga menyita dua unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi, satu tas kecil warna cokelat, satu kotak jam tangan, satu kotak gabus sebagai wadah penyimpanan, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih-merah yang digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan barang haram.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp650 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan.
Atas perbuatannya, KAF terancam dijerat pasal tentang peredaran narkotika sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.(**)
Comment