MUBAR, EDISIINDONESIA.id – Usai diterpa polemik dugaan kasus tindak pidana pencabulan, asrama putri (santriwati) pondok pesantren (ponpes) Darul Mukhlasin As-Saniy di Desa Kasakamu, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, mengalami kebakaran hebat, Jumat (13/2/2026).
Peristiwa ini bermula sekitar pukul 01.10 WITA, dimana warga bernama Asri, Sugeng, Solihin, Anton, dan Sahnudin sementara duduk didepan pos istiqbal yang berada di depan pintu masuk ponpes.
Kapolsek Kusambi IPDA Akhmad Amin Harun menjelaskan bahwa Sugeng kemudian berinisiatif untuk patroli disekitar ponpes dan berteriak karna melihat seseorang.
Mendengar teriakan tersebut, Asri, Solihin, Anton dan Sahnudin segera berlari menuju kebun belakang asrama putri namun tidak melihat seorang pun.
“Kemudian saudara Asri, Solihin, Anton dan Sahnudin yang mendengar teriakan langsung lari ke kebun belakang pondok asrama putri (Santriwati) tetapi sudah tidak melihat orang,” katanya melalui pesan WhatsApp.
Sejumlah santri di asrama putra dibangunkan setelah melihat kobaran api yang membakar asrama putri dibagian timur. Proses pemadaman pun dilakukan hingga pukul 02.30 WITA dengan menggunakan alat seadanya.
Adapun barang yang hangus terbakar berupa bangunan semi permanen dua lantai dengan di bawah tembok atas papan kayu 20×6 meter persegi, kitab Al-Quran, ijazah santri, pakaian santri, lemari dan kasur santri.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kebakaran ini, namun kerugian materil diperkirakan mencapai Rp200 juta rupiah.
“Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran tersebut namun kerugian materil ditaksir mencapai sebesar Rp200 juta,” ujarnya.
Akhmad Amin Harun menambahkan penyebab kebakaran ini belum diketahui secara pasti. Pihak kepolisian sementara melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pada saat terjadi kebakaran, asrama putri ponpes dalam keadaan kosong dan pulang ke rumah masing-masing. Hal ini berdasarkan hasil rapat antara Pemerintah Daerah (Pemda) Muna Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pihak ponpes yang berlangsung pada Rabu (11/2/2026).(**)
Comment