KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pertambangan ore nikel Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), kini memasuki babak “Jilid 3” yang tengah dalam tahap penyidikan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra, Ari, mengungkapkan bahwa Jilid 1 telah selesai dengan tujuh terdakwa dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Sementara Jilid 2 masih berlangsung di persidangan dengan dua terdakwa, Ridham (makelar RKAB) dan Asrianto (pihak Kementerian ESDM).
Beberapa nama yang muncul dalam putusan vonis Direktur Utama PT AMIN, Mohammad Machrusy, kini menjadi fokus penyidikan. Di antaranya Agus, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT AMIN yang diduga menyusun data tidak sesuai fakta lapangan, serta Ko Andi, trader yang menjual ore nikel ke PT Huady Nickel-Alloy Indonesia, yang keduanya diduga menikmati aliran dana korupsi.
Direktur PT Huady Nickel-Alloy Indonesia, Jos Stefan Hideky, juga menjadi perhatian karena diduga memberikan keterangan tidak benar terkait pengiriman dana pembelian ore nikel.
Selain itu, nama lain seperti Romi serta penambang dan Gafur yang pernah menjadi saksi juga telah disebutkan dalam proses persidangan sebelumnya.
Ari menegaskan bahwa siapa pun yang disebut dalam putusan atau selama persidangan berpotensi ditetapkan sebagai tersangka jika bukti yang cukup telah terkumpul. (**)
Comment