KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kantor Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jakarta resmi digelar, Senin (9/2/2025).
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Kendari itu mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Frans Wempie Supit Pengemanan, didampingi dua hakim anggota yakni Muh. Nurjalil dan Mhardian Hamdani.
Dalam sidang tersebut, tiga terdakwa dihadirkan, yakni Yusra Yuliana (YY) selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penghubung Sultra di Jakarta, Wa Ode Kanufia Diki (WKD) selaku eks Kepala Badan Penghubung Sultra di Jakarta, serta Adhi Kusumah (AD) sebagai mantan bendahara.
Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa Adhi Kusumah, Iyan Farma Saputra, menyatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Sementara dua terdakwa lainnya memilih untuk melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan saksi.
Iyan Farma menilai dakwaan jaksa mengandung sejumlah kejanggalan, terutama terkait adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut namun tidak ditetapkan sebagai terdakwa.
“Ada beberapa hal yang kami rasa janggal. Karena dalam dakwaan JPU, baik pada dakwaan primer maupun subsider, berkali-kali menyebut satu orang dengan inisial R. Namun pada kenyataannya, orang tersebut tidak dijadikan terdakwa, melainkan hanya sebagai saksi,” ujar Iyan Farma saat diwawancarai usai persidangan.
Ia menambahkan, dalam surat dakwaan disebutkan bahwa peran inisial R dilakukan secara bersama-sama dalam dugaan tindak pidana tersebut.
“Dalam dakwaan, perannya (R) secara bersama-sama membantu tindak pidana ini,” imbuhnya.
Meski demikian, Iyan Farma enggan mengungkap lebih jauh identitas sosok berinisial R tersebut. “Nanti dianalisa sendiri,” singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, ketiga terdakwa ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Rabu, (22/10/2025).
Mereka diduga menyalahgunakan anggaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas serta sejumlah kegiatan lainnya pada Badan Penghubung Provinsi Sultra di Jakarta.
Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2023. (**)
Comment