KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik aktivitas Baiana House yang berlokasi di kawasan segitiga tapak kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Senin (9/2/2026).
RDP tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN). Dalam forum itu, KPJN menduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam aktivitas usaha Baiana House.
Koordinator KPJN, La Ode Rude, menyampaikan bahwa Baiana House diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kota Kendari. Selain itu, lokasi usaha tersebut diduga berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari.
“Baiana House ini kami duga tidak memiliki PBG dan berdiri di kawasan RTH serta RTRW. Olehnya itu, kami berharap organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bisa menindak tegas sesuai regulasi yang berlaku. Kalau perlu langsung ditutup,” tegas Rude dalam RDP.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Perencanaan Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Wa Ode Murniati, menyebutkan bahwa kawasan segitiga tapak kuda merupakan wilayah RTH dan RTRW.
“Secara normatif, tidak boleh ada pembangunan bangunan di kawasan tersebut,” ujarnya.
Murniati juga membenarkan bahwa hingga saat ini Baiana House belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kota Kendari.
Sementara itu, Kuasa Hukum Baiana House, Abdul Razak Said Ali, menyatakan bahwa kliennya dipastikan tetap taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku.
Hal senada disampaikan Humas Baiana House, Kadar Siantang, yang mengimbau agar aktivitas Baiana House tetap diizinkan beroperasi. Menurutnya, keberadaan Baiana House memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari.
Selain itu, Baiana House juga membantu mengurangi angka pengangguran dengan membuka peluang kerja bagi masyarakat.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Arsyad Alastum, menegaskan bahwa pihaknya akan mencoba memfasilitasi pertemuan antara aspirator dengan pihak Baiana House. DPRD juga akan menunggu adanya perubahan RTRW sebagai dasar pengambilan keputusan lebih lanjut.(**)
Comment