EDISIINDONESIA.id – Kondisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kembali menjadi sorotan nasional. Ribuan aparatur yang telah resmi diangkat dan mengantongi Surat Keputusan (SK) pengangkatan hingga kini dilaporkan belum menerima gaji, bahkan sebagian tercatat memiliki nominal penghasilan nol rupiah.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran serius terhadap sistem pengelolaan PPPK paruh waktu yang dinilai belum memberikan kepastian kesejahteraan bagi aparatur negara.
Sekretaris Jenderal Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, mengungkapkan bahwa persoalan penggajian PPPK paruh waktu berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.
“Persoalan penggajian PPPK paruh waktu saat ini berada pada kondisi yang sangat memprihatinkan dan membutuhkan perhatian serius pemerintah pusat maupun daerah,” ujarnya.
Menurut Rini, seluruh PPPK paruh waktu yang tergabung dalam aliansi hingga kini belum menerima gaji sejak resmi diangkat.
Padahal, secara administratif, mereka telah mengantongi SK pengangkatan dan menjalankan tugas di instansi masing-masing sesuai penugasan yang diberikan.
Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan prinsip dasar pengangkatan aparatur negara yang seharusnya disertai dengan jaminan hak finansial.
Ironisnya, laporan yang diterima Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia menunjukkan adanya ketimpangan yang lebih ekstrem. Rini mengungkapkan bahwa terdapat PPPK paruh waktu yang nominal gajinya sangat kecil, bahkan ada yang tercatat nol rupiah.
“Kami menemukan fakta bahwa ada PPPK paruh waktu yang gajinya Rp 0. Ini sangat tidak masuk akal,” ungkap Rini.
Selain persoalan gaji yang belum cair, nominal penghasilan PPPK paruh waktu juga dinilai jauh dari kata layak. Rini merinci, aliansi menerima laporan gaji PPPK paruh waktu dengan nominal Rp 160.000, Rp 250.000, hingga Rp 350.000 per bulan.
Angka tersebut dianggap tidak sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab yang harus dijalankan oleh para PPPK di lapangan, terlebih dalam konteks kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Rini menilai sistem penggajian PPPK paruh waktu saat ini sangat tidak manusiawi. Pasalnya, dari nominal gaji yang sudah sangat kecil tersebut, masih dilakukan pemotongan untuk iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kondisi ini membuat PPPK paruh waktu kesulitan memenuhi kebutuhan dasar keluarganya,” tegas Rini.
Masalah tidak berhenti pada aspek penggajian. Rini juga menyoroti beban kerja PPPK paruh waktu yang dalam praktiknya sering kali setara dengan PPPK penuh waktu atau bahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mereka dituntut bekerja profesional, menjalankan tugas administratif maupun teknis dengan standar yang sama, namun hak kesejahteraan belum diterima secara setara. Situasi ini dinilai menciptakan ketimpangan dan diskriminasi status dalam sistem kepegawaian pemerintah.
Selain itu, status kontrak PPPK paruh waktu yang hanya berlaku hingga September 2026 turut menjadi sumber kekhawatiran.
Rini menilai, tanpa adanya regulasi yang jelas terkait pengalihan status ke PPPK penuh waktu, para PPPK paruh waktu berada dalam posisi yang sangat rentan.
Ia mengingatkan adanya potensi pemerintah daerah menggunakan keterbatasan anggaran sebagai alasan untuk tidak memperpanjang kontrak setelah masa kerja berakhir.
Menanggapi kondisi tersebut, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan regulasi yang memungkinkan pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Menurut Rini, langkah ini krusial untuk mengakhiri diskriminasi status, memperbaiki sistem penggajian, serta memberikan kepastian kerja dan kesejahteraan yang lebih layak bagi aparatur negara.
Pernyataan Rini Antika membuka fakta pahit mengenai kondisi PPPK paruh waktu di Indonesia. Meski telah memiliki SK dan menjalankan tugas sebagai aparatur negara, mereka belum mendapatkan hak gaji secara layak, bahkan sebagian tidak menerima penghasilan sama sekali.
Gaji yang rendah, kontrak kerja singkat, serta ketiadaan regulasi pengalihan status dinilai menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan nasib PPPK paruh waktu ke depan.
Situasi ini mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengambil langkah konkret. Tanpa pembenahan menyeluruh, persoalan PPPK paruh waktu berpotensi menjadi masalah struktural yang menggerus keadilan dan kesejahteraan aparatur sipil negara. (edisi/fajar)
Comment