Gegara Dualisme Kepengurusan, Lurah Korumba Ancam Segel Masjid Baitul Djalil

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Masjid Baitul Djalil yang beralamat di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari akan dilakukan penyegelan, Senin (2/2/2026).

Penyegelan ini dibuktikan dengan surat dari Kelurahan Korumba nomor: 140/05/II/2026 yang ditempel pada pintu masuk masjid.

Lurah Korumba Harun Barlian menjelaskan penyegelan tersebut dipicu akibat dualisme kepengurusan lama dan baru.

“Surat itu saya keluarkan terkait adanya dualisme kepengurusan,” kata Harun saat ditemui media ini di kantor lurah.

Menurut Harun, penyegelan ini merupakan inisiatif pihak kelurahan sebagai upaya memicu kedua belah pihak yang berseteru agar duduk bersama dan menyelesaikan konflik secara musyawarah.

“Saya mengambil inisiatif itu, kalau saya tutup (masjid) pasti akan muncul pertanyaan kenapa? Datangmi di kantor kita selesaikan,” ujarnya.

Harun menambahkan pengurus yang baru telah resmi memiliki legalitas dari pihak Kelurahan, berbeda dengan pengurus lama.

Selain itu, ia mengatakan bahwa lahan masjid tersebut merupakan tanah warga yang telah dihibahkan kepada Pemerintah Kelurahan Korumba untuk pembangunan masjid.

Ia menuturkan kepengurusan masjid yang lama tidak melakukan koordinasi dengan RT/RW setempat untuk menyusun komposisi kepengurusan, melainkan penunjukan secara sepihak.

Sebelumnya telah dilakukan mediasi yang turut dihadiri oleh pihak-pihak terkait, namun tidak melahirkan solusi.

Oleh karena itu, untuk sementara waktu Masjid Baitul Djalil tidak diperkenankan digunakan sebagai tempat ibadah hingga konflik dualisme kepengurusan tersebut diselesaikan.

“Untuk sementara waktu saya tutup dulu. Tidak boleh ada orang beribadah karna hari jumat kemarin itu hampir berkelahi, bayangkan itu masjid jadi tempat berkelahi,” pungkasnya. (**)

Comment