DPO Kasus Pencurian di Kendari Masuk Bui Usai Hendak Cabuli IRT di Sebuah Indekos

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Seorang pria berinisial SR diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan percobaan pencabulan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di sebuah rumah indekos yang berada di Kelurahan Watu-Watu, Kota Kendari.

Pelaku diketahui merupakan residivis sekaligus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian.

Kapolsek Kemaraya IPTU Busran menjelaskan, sebelum melakukan aksi percobaan pencabulan tersebut, SR terlebih dahulu terlibat dalam kasus pencurian aki di salah satu ruko. Aksi pencurian itu sempat terekam kamera CCTV, sehingga membuat pelaku menjadi buronan aparat.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga kembali hendak melakukan pencurian dengan cara masuk ke salah satu rumah kos melalui plafon. Namun saat berada di atas plafon, pelaku secara tidak sengaja melihat seorang ibu rumah tangga yang sedang tertidur pulas di dalam kamar.

“Sementara itu dari keterangan tersangka SR mengaku bahwa dirinya yang melihat korban sedang tertidur yang hanya menggunakan celana dalam, ia pun tak tahan melihat kemolekan tubuh korban dan turun dari plafon,” kata Busran, Senin (2/2/2026).

Dari keterangan tersangka SR, ia mengaku melihat korban yang saat itu hanya mengenakan pakaian minim. Pelaku kemudian turun dari plafon dan masuk ke dalam kamar korban. Dengan menggunakan sebuah bantal, pelaku menutupi wajah korban dan melakukan perbuatan cabul.

Korban yang terbangun dan terkejut melihat pelaku, langsung melakukan perlawanan sambil berteriak meminta pertolongan. Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian bergegas mendatangi lokasi, mendobrak kamar korban, dan berusaha mengejar pelaku yang melarikan diri.

Usai menerima laporan dari warga, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan pengejaran dan penggerebekan di kediaman pelaku. SR akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Kemaraya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Kemaraya, Kota Kendari, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat SR dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 KUHP tentang percobaan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (**)

Comment