Diduga Mencemari Lingkungan, Mahasiswa Laporkan PT TBS, TIM dan PT TP ke ESDM Minta Izin Dicabut

JAKARTA, EDISIINDONESIA.id- Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara–Jakarta telah secara resmi melaporkan dugaan pencemaran lingkungan serta berbagai permasalahan yang diduga dilakukan oleh PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS), PT Timah Investasi Mineral (TIM), dan PT Tekonindo di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Laporan yang disertai dokumen pendukung, foto, video lapangan, peta lokasi, dan catatan sanksi administratif lingkungan terhadap PT TBS tersebut disertai tuntutan tegas: penolakan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) serta pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ketiga perusahaan.

Koordinator Pusat Koalisi Mahasiswa Sultra–Jakarta, Eghy Seftian, menegaskan bahwa Pulau Kabaena memiliki daya dukung lingkungan yang terbatas, sehingga aktivitas pertambangan skala besar berisiko menimbulkan kerusakan permanen.

“Fakta lapangan menunjukkan sedimentasi berat, perubahan kualitas air sungai dan pesisir, serta dampak langsung terhadap nelayan dan masyarakat pesisir. Ini adalah indikasi kerusakan ekologis yang serius,” ujarnya.

Menurut Eghy, berbagai laporan masyarakat dan pemberitaan media telah berulang kali mengungkap pencemaran akibat limpasan lumpur tambang, banjir berlumpur di pemukiman, serta kerusakan mata pencaharian warga menunjukkan bahwa kaidah pertambangan yang baik tidak dijalankan secara konsisten.

Koalisi menilai pemberian atau perpanjangan RKAB kepada perusahaan yang telah menimbulkan dampak lingkungan bertentangan dengan asas kehati-hatian.

“RKAB tidak boleh jadi formalitas administratif. Ketika lingkungan rusak dan masyarakat terdampak, negara wajib menghentikannya,” tegasnya.

Selain menolak RKAB, koalisi juga mendesak pencabutan IUP jika terbukti perusahaan melanggar kewajiban lingkungan dan gagal melakukan pemulihan.

Mereka juga meminta Ditjen Minerba melakukan audit lingkungan independen dan terbuka bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), akademisi, serta masyarakat terdampak, dengan hasil yang diumumkan ke publik.

“Keberlanjutan Pulau Kabaena tidak boleh dikorbankan atas nama investasi dan hilirisasi nikel. Jika negara tetap memberikan izin di tengah bukti kerusakan, maka ia sedang memilih berpihak pada korporasi, bukan rakyat,” pungkas Eghy.

Koalisi menyatakan akan mengawal proses ini secara terbuka melalui jalur advokasi publik dan akademik hingga ada keputusan tegas dari Kementerian ESDM.(**)

Comment