KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Sebanyak 2.080 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengangkatan tersebut dilakukan sejak bulan Juli 2025 silam. Dikutip dari laman resmi Badan Gizi Nasional (BGN), bgn.go.id, menyebutkan bahwa pengangkatan ini berdasarkan Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
Pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, seperti Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan.
Di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terdapat 6 orang pegawai SPPG yang diangkat sebagai PPPK sejak Juli 2025 lalu.
“Izin untuk Kota Kendari pegawai BGN ada 6 orang yang sudah terangkat menjadi ASN sejak juli,” kata Koordinator Wilayah BGN Kota Kendari, Fadhilah Rizka, Jumat (23/1/2026).
Meski demikian, jumlah tersebut masih terbilang kecil jika dibandingkan dengan total pegawai SPPG yang ada di Kota Kendari. Saat ini, terdapat sekitar 105 pegawai SPPG yang bertugas, namun baru enam orang yang berhasil diangkat sebagai PPPK.
Fadhilah menjelaskan, persyaratan untuk menjadi PPPK di lingkungan BGN pada dasarnya sama dengan persyaratan pengangkatan ASN pada umumnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(**)
Comment