Pemkot Kendari Soroti 10 Gerai Indomaret Baru, Diduga Hanya Satu Kantongi Izin Resmi

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kehadiran ritel modern di Kota Kendari menjadi sorotan tajam. Pasalnya, dari sekitar 10 gerai Indomaret baru yang mulai beroperasi di sejumlah titik strategis, diduga hanya satu gerai yang telah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Kendari, Jumat (23/1/2026).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kendari, Ibram Agus Sakti, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara permohonan izin bangunan dengan pemanfaatan bangunan di lapangan.

Menurutnya, kondisi ini membuat pemerintah daerah kesulitan mendeteksi keberadaan ritel modern tersebut sejak awal.

Ibram menjelaskan, permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kerap diajukan atas nama perorangan atau warga lokal, bukan atas nama perusahaan ritel. Secara administrasi tata ruang, permohonan tersebut tidak menyalahi aturan karena tercatat sebagai pembangunan ruko.

“Yang bermohon ini orang-orang kita (warga lokal) untuk membangun ruko. Secara tata ruang tidak ada masalah. Tapi saat di lapangan, ternyata bangunannya disewakan ke Indomaret,” katanya.

Selain persoalan izin bangunan, Pemerintah Kota Kendari juga menyoroti kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait sistem pengelolaan gerai ritel modern.

Ibram menegaskan, jaringan ritel yang telah memiliki lebih dari 150 gerai diwajibkan menggunakan sistem waralaba (franchise) untuk pembukaan gerai baru, bukan dikelola secara reguler oleh perusahaan pusat.

“Kami menyarankan agar menggunakan skema waralaba, bukan reguler. Namun yang muncul saat ini justru gerai reguler,” tambahnya.

Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 10 titik gerai Indomaret baru yang teridentifikasi, antara lain berlokasi di wilayah Nambo, Martandu, Wua-Wua, dan Pasar Panjang.

Merasa kecolongan, Tim Satuan Tugas (Satgas) Investasi nantinya akan segera menggelar rapat koordinasi lintas sektor dengan melibatkan Dinas Perdagangan serta Dinas Tata Ruang guna membahas langkah penertiban.

“Kami akan melakukan inventarisasi ulang. Apakah langkahnya nanti sampai pada penyegelan atau sanksi administratif lainnya, itu akan kami diskusikan bersama dinas teknis terkait,” tegas Ibram.

Persoalan ini menjadi tantangan bagi Pemerintah Kota Kendari dalam menjaga keseimbangan antara mendorong iklim investasi dan memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang serta regulasi perdagangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pewarta masih berupaya menghubungi pihak Indomaret untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab terkait persoalan tersebut.(**)

Comment