KONAWE, EDISIINDONESIA.id- BPJS Kesehatan Kabupaten Konawe mengklarifikasi kasus sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengalami pemotongan gaji untuk pembayaran premi, namun belum terdaftar sebagai peserta aktif.
Penjelasan ini disampaikan Pejabat Sementara Kepala BPJS Kesehatan Konawe, Barlianta Shaleh, kelompok PPPK yang belum terakomodir umumnya adalah mereka yang menerima gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sebagaimana ketentuan, premi BPJS Kesehatan untuk PPPK terdiri dari 1 persen iuran dari gaji pegawai dan 4 persen tanggungan Pemerintah Kabupaten Konawe.
“PPPK dengan gaji setara UMP yang sudah dipotong 1 persen akan terdaftar secara otomatis. Namun untuk yang di bawah UMP, perlu kajian tambahan bersama Pemkab Konawe,” ujarnya.
Sebagai contoh, potongan 1 persen dari gaji UMP sebesar Rp3,1 juta adalah sekitar Rp31 ribu. Sedangkan bagi PPPK dengan gaji Rp2,5 juta, potongannya hanya sekitar Rp25 ribu, sehingga terdapat selisih Rp6 ribu yang perlu disepakati, termasuk kemungkinan ditutupi oleh Pemkab.
Barlianta juga menegaskan bahwa dana potongan tersebut tidak berada di BPJS Kesehatan, melainkan secara otomatis disimpan di Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Perwakilan Sulawesi Tenggara.
Pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemkab untuk menemukan solusi dan memastikan seluruh PPPK mendapatkan hak layanannya.
Sebelumnya, sejumlah PPPK dengan gaji di bawah UMP mengeluhkan kondisi ini yang berlangsung selama tiga bulan (Oktober-Desember 2025). Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konawe, H.K. Santoso, menyatakan bahwa Pemkab siap menutupi selisih anggaran.
“Secepatnya kami bahas bersama BPJS. Tapi kami siap menutup selisihnya, karena PPPK dengan gaji di bawah UMP seharusnya sudah bisa menikmati layanan BPJS Kesehatan,” tegas Santoso.(**)
Comment