Usai Perkara OTT KPK, Purbaya Beri Peringatan Keras kepada Pegawai Pajak

EDISIINDONESIA.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku bakal mengevaluasi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang nakal.

Hal ini Purbaya katakan setelah pegawai pegawai KPP Madya Jakarta Utara dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pajak.

Bahkan bendahara negara ini membuka peluang melakukan rotasi hingga merumahkan pegawai, sebagai sanksi bagi pegawai yang melakukan penyelewengan.

“Nanti, akan kami evaluasi. Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, yang terlihat terlibat (penyelewengan) akan kami taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja. Nanti, kami lihat seperti apa,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1).

Keputusan terkait sanksi yang diberikan akan mempertimbangkan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai.

Menurut Purbaya, pegawai yang terlibat dalam pelanggaran berat kemungkinan besar akan dirumahkan.

“Kalau terlibat sedikit, ya rotasi. Tapi, kalau sudah jahat, di rotasi kan enggak ada gunanya. Kami sedang nilai itu,” tambahnya.

Purbaya juga menghormati jalannya proses hukum yang saat ini sedang diusut oleh KPK.

Purbaya menjamin dirinya tidak akan melakukan intervensi hukum terkaot kasus pegawai tersangkut kasus dugaan suap ini.

“Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai Kementerian Keuangan. Jadi, kami akan dampingi terus. Tapi, tidak ada intervensi, dalam pengertian, saya datang ke mereka untuk setop ini-itu,” ujar dia.

Diketahui, KPK menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan dua direktorat di DJP pada 13 Januari 2026.

Dua direktorat tersebut adalah Direktorat Peraturan Perpajakan, dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

Selain itu, dia mengatakan KPK menyita sejumlah uang yang diduga bersumber dari tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada DJP Kemenkeu periode 2021-2026.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY). (edisi/jpnn-ant)

Comment