EDISIINDONESIA.id – Sejumlah akademisi dan masyarakat sipil menolak draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam mengatasi ancaman terorisme.
Hal ini menjadi diskursus dalam diskusi publik bertajuk Ranperpres Terorisme: Ancaman Negara Hukum, HAM, dan Demokrasi? yang diselenggarakan Imparsial dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, di Sadjoe Coffee, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
Diskusi yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube Imparsial itu menghadirkan narasumber dosen hukum tata negara FH Unand Feri Amsari, Ketua PBHI Julius Ibrani, Guru Besar UI Prof Ani W. Soetjipto, dan peneliti senior Imparsial sekaligus Ketua Centra Initiative Al Araf.
Feri Amsari dalam pandangannya menyampaikan bahwa konstitusi RI sebenarnya sudah sangat jelas dalam mengatur kewenangan pertahanan dan keamanan. UUD NRI 1945 bahkan tidak membagi kewenangan itu, melainkan memisahkannya secara tegas.
“Ini adalah separation of function; militer tidak boleh masuk ke ruang sipil, dan aparat sipil seperti kepolisian juga tidak boleh bertindak seolah-olah menjalankan kekuatan militer. Pemisahan ini adalah fondasi negara hukum dan demokrasi,” ujar Feri.
Dalam kerangka itu, lanjutnya, konstitusi juga menegaskan supremasi sipil atas militer, yaitu dengan tegas menyatakan bahwa pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata adalah Presiden sebagai pemimpin sipil, bukan panglima dan bukan institusi militer itu sendiri.
“Masalahnya hari ini, Presiden kita memang sudah sipil secara status, tetapi masih merasa dan berpikir sebagai bagian dari militer. Ketika pemimpin sipil gagal memahami dominasi sipil, maka yang lahir adalah kerancuan sistemik dalam tata kelola negara,” tuturnya.
Menurut Feri, kegagalan memahami supremasi sipil itulah yang kemudian melahirkan kebijakan-kebijakan yang menyimpang, mulai dari revisi UU TNI yang membuka kembali ruang militer ke ranah sipil-politik, hingga munculnya rancangan Perpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.
“Ini bukan sekadar soal teknis keamanan, tetapi penyimpangan terhadap pola pengaturan hukum yang telah digariskan oleh konstitusi,” kata dia.
Selain itu, Feri menyebut kesalahan paling mendasar adalah menggunakan logika pembagian fungsi, bukan pemisahan fungsi. Dia menyebut urusan pertahanan memang tugas TNI, dan keamanan adalah domain kepolisian.
“Tetapi ketika militer diberi kewenangan tambahan di wilayah sipil dengan dalih keamanan, yang terjadi adalah over-react negara,” ucapnya.
Dalam konteks rancangan Perpres pelibatan TNI mengatasi ancaman terorisme, Feri melihat dengan jelas perluasan kewenangan militer ke ranah sipil, yang ironisnya justru diperjuangkan oleh Presiden yang seharusnya menjadi representasi kepentingan sipil.
Jika arah ini dibiarkan, katanya, maka supremasi sipil tinggal slogan, sementara praktiknya justru bergerak mundur.
“Draft perpres dalam penanganan terorisme ini berbahaya bagi kebebasan dan demokrasi di Indonesia karena dapat membawa militer masuk ke wilayah penegakan hukum dan wilayah sipil yang tentu menjadi berbahaya bagi rakyat,” tutur Feri Amsari. (edisi/jpnn)
Comment