Bawa Lari dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria 25 Tahun Ditangkap Tim Buser77 Polresta Kendari

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil menangkap seorang pria berinisial A.O. (25) atas dugaan tindak pidana membawa lari anak serta melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 00.30 WITA di Desa Amotowo, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/05/I/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sulawesi Tenggara yang diterima pada tanggal 10 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, Tim Buser77 bekerja sama dengan Polsek Landono dan Tim Khusus Polres Konawe Selatan.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Weliwanto Malau, S.I.K., M.H menjelaskan, tersangka diduga telah membawa lari korban berinisial A.H. (15) dan melakukan persetubuhan sebanyak beberapa kali di kediamannya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, kami mengamankan tersangka A.O. yang diduga kuat telah melakukan tindakan membawa lari korban anak dan persetubuhan terhadapnya,” ujar AKP Weliwanto.

Menurutnya, peristiwa dimulai pada Senin (29/12/2025) malam, ketika korban berpamitan kepada orang tuanya untuk bermain telepon genggam bersama teman di sekitar rumah. Namun korban tidak kembali hingga larut malam dan juga tidak dapat dihubungi.

Keesokan harinya, keluarga korban melakukan pencarian ke rumah teman dan kerabat, namun tidak menemukan keberadaannya. Baru pada Selasa (30/12/2025) malam, korban sempat menghubungi pelapor dan menyampaikan bahwa dirinya berada di Desa Amotowo bersama seorang laki-laki.

“Setelah dilakukan pencarian lanjutan, korban ditemukan bersama tersangka di rumahnya. Karena upaya persuasif tidak berhasil, keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke kepolisian,” jelas Kasat Reskrim.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah membawa korban ke rumahnya sejak akhir Desember 2025. Ia juga mengaku menjalin hubungan asmara dengan korban dan melakukan persetubuhan sebanyak lima kali.

“Korban telah kami bawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan visum sebagai bagian dari proses penyidikan,” tambah AKP Weliwanto.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 454 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kejahatan perlindungan anak. Saat ini, ia telah diamankan di Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(**)

Comment