EDISIINDONESIA.id – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan regulasi penggunaan teknologi keselamatan pada kendaraan agar menjadi standar nasional.
Langkah itu untuk menekan angka risiko fatal kecelakaan, serta melengkapi edukasi, penegakan hukum, dan perlindungan pengguna jalan.
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Yusuf Nugroho mengatakan regulasi itu akan disusun sebagai implementasi dari peraturan pemerintah, yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan.
“Rencananya peraturan ini mencakup program-program keselamatan serta penentuan stakeholder yang bertanggung jawab atas berbagai aspek, termasuk teknologi yang mendukung keselamatan berkendara,” kata Yusuf dalam forum Road Safety Reflection 2025 & Action Agenda 2026 sebagaimana keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Dia menjelaskan pemerintah membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pemanfaatannya, dengan ketentuan bahwa teknologi tersebut harus berkontribusi nyata terhadap aspek keselamatan.
“Keselamatan perlu disepakati dan dijadikan dasar implementasi oleh seluruh pihak. Pemerintah memiliki tahapan kebijakan yang memastikan teknologi dapat berkembang lebih cepat, terutama jika diatur melalui peraturan menteri” ujar Yusuf.
Dia menegaskan upaya peningkatan keselamatan jalan tidak dimaksudkan untuk mengurangi peran edukasi, penegakan hukum, maupun tanggung jawab pengguna jalan.
Sebaliknya, kata dia penguatan standar kendaraan berkeselamatan dipandang sebagai lapisan perlindungan tambahan (second layer of safety) yang bekerja berdampingan dengan perubahan perilaku, terutama dalam memitigasi risiko fatal akibat kesalahan manusia.
“Pemerintah sendiri sebenarnya memiliki ruang besar untuk mengatur penerapan teknologi keselamatan sebagai standar kendaraan roda dua, seperti helm berkualitas dan sistem pengereman berstandar internasional,” katanya, menjelaskan.
Dia menyebutkan negara tetangga seperti Malaysia telah menerapkan kebijakan itu, setelah kajian selama dua tahun oleh Kementerian Transportasi negara itu.
Teknologi sistem pengereman seperti ABS ditetapkan sebagai standar wajib untuk sepeda motor baru karena terbukti mampu menurunkan angka kecelakaan dan kematian hingga 30 persen.
Disebutkan 2026 menjadi tonggak penting bagi Indonesia, yang mana negara ini hanya memiliki empat tahun tersisa untuk mencapai target global penurunan fatalitas kecelakaan lalu lintas sebesar 50 persen pada 2030, sejalan dengan Dekade Aksi Keselamatan Jalan PBB 2021–2030.
Merujuk pada catatan Perserikatan Bangsa-Bangsa, sekitar 80 persen kecelakaan fatal di Tanah Air melibatkan kendaraan roda dua, dan dua pertiga korban jiwa diketahui tidak memiliki lisensi berkendara.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas Road Safety Association (RSA) Indonesia Rio Octaviano menegaskan dalam konteks dominasi sepeda motor, penguatan perilaku berkendara harus berjalan seiring dengan penerapan kendaraan berkeselamatan agar setiap pilar keselamatan jalan dapat dijalankan secara efektif sesuai mandatnya.
Indonesia telah memiliki lima pilar keselamatan jalan, tetapi implementasinya masih belum berjalan seimbang.
Pilar 3 mengatur aspek teknologi dan standar kendaraan, sementara perilaku pengguna jalan ditekankan dalam Pilar 4 melalui edukasi dan penegakan hukum.
“Dominasi sepeda motor sebagai moda transportasi utama ini tidak hanya mencerminkan realitas mobilitas masyarakat, tetapi juga menyingkap tantangan sistemik, mulai dari standar keselamatan kendaraan, kualitas infrastruktur jalan, hingga perilaku pengguna jalan,” katanya menjelaskan.
Oleh karena itu, dia mengatakan sangat penting agar setiap pilar dibedakan secara jelas peran dan tanggung jawabnya, tanpa saling menyalahkan atau menumpukan beban pada satu pendekatan saja.
“Kejelasan ini justru diperlukan agar seluruh pilar dapat dijalankan secara beriringan, konsisten, dan saling menguatkan,” ujar dia. (edisi/Antara/jpnn)
Comment