EDISIINDONESIA.id- Dua tersangka kasus ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, datang langsung ke rumah Jokowi di Solo. Kehadiran mereka dibenarkan ajudan Jokowi, Kompol M. Syaril, dan keduanya didampingi kuasa hukum yang tengah naik daun, Elida Netti.
Sampai saat ini belum diketahui secara pasti apa yang menjadi topik pembicaraan atau kesepakatan antara keduanya dengan Jokowi. Namun, peristiwa ini mengkonfirmasi dugaan terjadinya perpecahan di antara para penggugat.
Jumlah tersangka yang semula delapan orang kini menyusut menjadi enam, setelah Eggi dan Damai keluar dari kelompok yang sebelumnya dipimpin Roy Suryo, Rismon, dan Tifa (RRT) yang dikenal sebagai klaster kedua.
Klaster pertama yang dipimpin Eggi Sudjana merupakan pihak yang memulai kasus ini. Namun, setelah penyidik Polda Metro Jaya memperlihatkan ijazah asli Jokowi, muncul perbedaan pandangan tajam: klaster pertama menyatakan ijazah tersebut asli, sedangkan klaster kedua semakin yakin bahwa ijazah itu palsu.
Abdul Gafur Sangadji, kuasa hukum salah satu anggota klaster kedua, mengungkapkan bahwa Eggi Sudjana pernah mengajukan permintaan untuk meninjau ulang status tersangka klainnya sebelum Gelar Perkara Khusus digelar.
Tak lama kemudian, muncul kabar bahwa Jokowi bersedia mempertimbangkan pemaafan bagi klaster pertama, meskipun tidak untuk klaster kedua informasi ini awalnya disampaikan relawan Bara JP yang baru saja bertemu Jokowi.
Namun, Jokowi kemudian memperbaiki pernyataan tersebut, menyatakan bahwa meskipun ia bersedia memaafkan, proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan.
Saat isu ini berkembang, partai Demokrat yang diduga terlibat sebagai otak belakang kasus juga tengah berusaha membersihkan diri.
Kondisi ini semakin membuat kasus ijazah Jokowi menjadi lebih kompleks, dengan berbagai dinamika internal yang semakin terbongkar.(edisi/rmol)
Comment