KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024, pada Jumat (2/1/2025).
Berlakunya kedua regulasi tersebut menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang telah diterapkan di Indonesia selama hampir satu abad.
Pemerintah menilai, kehadiran KUHP dan KUHAP nasional menjadi tonggak penting dalam pembaruan sistem hukum pidana agar lebih selaras dengan nilai-nilai Pancasila, konstitusi, serta perkembangan masyarakat Indonesia.
Meski demikian, implementasi kedua undang-undang tersebut mendapat perhatian dari kalangan akademisi. Direktur Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Dr. La Ode Bariun, menyoroti pengaturan asas diferensiasi fungsional sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 KUHAP.
Menurutnya, asas diferensiasi fungsional menempatkan penuntut umum sebagai pihak yang memiliki peran strategis dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam pengendalian penyidikan atau sebagai kontrol kualitas (quality control).
“Asas diferensiasi ini diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2025. Jika asas ini menempatkan penuntut umum sebagai spesialisasi fungsional atau sebagai pengendali utama penyidikan serta kontrol kualitas, tentunya secara filosofis hal tersebut sudah menjadi tugasnya,” ujar La Ode Bariun melalui sambungan telepon WhatsApp.
Ia menegaskan, dengan berlakunya asas tersebut, aparat penyidik dituntut untuk bekerja lebih profesional dan akuntabel agar proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana yang baru.
“Artinya, pihak penyidik harus bertindak profesional agar proses penegakan hukum berjalan seimbang dan menjamin keadilan bagi semua pihak,” tambahnya.
Selain itu, Bariun juga menyoroti ketentuan dalam KUHP yang mengatur mengenai penghinaan terhadap presiden. Menurutnya, aturan tersebut berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menjelaskan, putusan MK terkait pasal-pasal penghinaan telah memicu perdebatan dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu, undang-undang yang ditetapkan seharusnya tidak bertentangan dengan putusan hukum yang lebih tinggi.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP nasional diharapkan dapat memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia, sekaligus memberikan kepastian hukum, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta menciptakan keadilan dalam setiap tahapan proses hukum.(**)
Comment