EDISIINDONESIA.id – Wakil Presiden Gibran Rakabuming memastikan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur akan berlanjut. Ia menyebut, pembangunan kompleks legislatif dan yudikatif telah dimulai sejak awal Desember 2025 dan ditargetkan selesai pada Desember 2027.
“Pembangunan kompleks kawasan legislatif dan yudikatif ini telah dimulai pada awal Desember 2025 dan ditargetkan selesai pada Desember 2027, untuk memastikan fungsi kelembagaan negara dapat berjalan efektif dan mendukung proses pengambilan keputusan kenegaraan.”ujar Gibran dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (31/12/2025).
Adanya peninjauan tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Peraturan tersebut menargetkan terwujudnya Nusantara sebagai ibu kota politik pada 2028.
Sementara itu, Direktur Sarana dan Prasarana Otorita IKN Cakra Negara menjelaskan, kawasan legislatif dirancang sebagai pusat penyaluran aspirasi rakyat melalui Plaza Demokrasi. Ruang terbuka publik tersebut memungkinkan masyarakat menyampaikan aspirasi secara langsung sebagai wujud prinsip kedaulatan rakyat.
Gedung sidang paripurna di kawasan legislatif memiliki kapasitas 1.500 kursi, disesuaikan dengan kebutuhan ke depan, termasuk potensi penambahan jumlah anggota legislatif.
“Selain ruang sidang paripurna, kawasan ini juga dilengkapi ruang sidang komisi, ruang sidang kecil, serta fasilitas pendukung lainnya untuk menunjang proses legislasi dan pengambilan keputusan kenegaraan,” papar Cakra.
Dalam kesempatan yang sama, Gibran juga melihat rencana pembangunan kawasan yudikatif yang meliputi Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
“Masing-masing gedung dirancang dengan filosofi khusus, antara lain empat pilar MA yang melambangkan empat lingkungan peradilan, sembilan pilar pada MK yang merepresentasikan nilai spiritual dan sinergi para hakim, serta tujuh pilar pada KY yang mencerminkan peran pengawasan hakim agung. Kapasitas ruang sidang di kawasan yudikatif ini bervariasi, mulai dari 60 hingga 800 orang,” jelas Cakra. (edisi/bs)
Comment