Diduga Bekingi Pertambangan Galian C, Aiptu RR Diperiksa Propam Polres Bombana

BOMBANA, EDISIINDONESIA.id – Oknum anggota Polsek Rumbia berinisial RR berpangkat Aiptu yang sebelumnya di laporkan ke Propam Polda Sultra kini telah dilimpahkan ke Propam Polres Bombana.

Kasi Propam Polres Bombana Ipda Robert membenarkan bahwa laporan tersebut telah dilimpahkan ke Propam Polres Bombana.

“Sudah (dilimpahkan laporannya) sekitar empat lima hari sudah,” kata Robert saat dihubungi media ini, Kamis (25/12/2025).

Lanjut, kata dia, Propam Polres Bombana kini sementara melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu RR.

“Sudah berlangsung, sudah sementara,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Aiptu RR diduga melakukan penyerobotan lahan sejak tahun 2023 milik Jamilun seluas 2 hektare di Desa Lantawua, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana. RR diduga membekingi aktivitas pertambangan galian C jenis batu gamping.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami keterangan pihak terkait guna mengungkap fakta dan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum anggota tersebut. (**)

Comment