Gawat! Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Kontroversi dan Ancam Demokrasi

EDISIINDONESIA.id- Kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 menuai badai kritik. Aturan yang memperbolehkan anggota Polri menduduki jabatan sipil ini dianggap berpotensi merusak tata kelola pemerintahan dan mengancam prinsip meritokrasi ASN.

Tak hanya itu, kebijakan ini juga menabrak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang jelas-jelas menyatakan bahwa polisi aktif harus mundur atau pensiun jika ingin menjabat di luar institusi kepolisian.

Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Berpotensi Mengganggu Demokrasi

Dr. Subarsono, seorang pakar Analisis Kebijakan Publik, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa penempatan polisi aktif di jabatan sipil bisa memicu kemunduran tata kelola pemerintahan yang baik dan mengganggu prinsip demokrasi. Menurutnya, hal ini mengabaikan tugas utama polisi dalam menjaga keamanan dan melayani masyarakat, seperti yang diamanatkan oleh Pasal 13 UU No. 2 tahun 2002.

Subarsono juga menyoroti adanya potensi perebutan sumber daya ekonomi yang bisa menguntungkan anggota Polri, serta kemunduran dalam praktik tata kelola pemerintahan yang baik.

“Saya melihat secara rasional fenomena ini sebagai perebutan sumber daya ekonomi yang bisa mensejahterakan anggotanya dan kemunduran dalam praktik tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya, seperti dikutip dari situs resmi UGM, Kamis (25/12).

Otoritarianisme Mengintai?

Lebih lanjut, Subarsono memperingatkan bahwa aktifnya polisi di berbagai jabatan sipil berisiko memunculkan otoritarianisme dan mengganggu birokrasi yang selama ini dibangun secara partisipatif. Ia menyoroti perbedaan karakter antara kepolisian yang hierarkis dan birokrasi sipil yang menekankan musyawarah.

“Polisi adalah aparat yang memegang prinsip satu komando, sementara budaya organisasi sipil bertumpu pada dialog dan ruang perbedaan pendapat sebelum kebijakan diambil,” jelasnya.

Supremasi Sipil Terancam

Kondisi ini juga diprediksi dapat melemahkan supremasi sipil, yang merupakan fondasi penting bagi negara demokratis. Jika keputusan ini tetap dijalankan tanpa menghiraukan putusan MK, Subarsono menilai akan terjadi kemunduran dalam tata kelola pemerintahan.

“Kembalinya polisi aktif ke jabatan sipil bisa dianggap sebagai langkah mundur dari reformasi pasca 1998 dan berpotensi melemahkan kontrol sipil atas aparatur negara,” tegasnya.

Stabilitas Pemerintahan Terganggu?

Subarsono juga menekankan bahwa jika putusan MK tidak dijalankan secara substantif, hal ini dapat menimbulkan risiko panjang dalam legitimasi kebijakan publik dan mengganggu stabilitas pemerintahan. Pejabat sipil yang kehilangan legitimasi sosial akan kesulitan dalam menjalankan kebijakan karena adanya resistensi sosial dan minimnya dukungan politik.

Dengan aktifnya anggota polisi menduduki jabatan di 17 institusi sipil, polemik ini berpotensi memperpanjang kegaduhan politik akibat ketidaksetujuan masyarakat terhadap keputusan tersebut.(edisi/rmol)

 

 

Comment