KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) tengah melakukan upaya penertiban lahan-lahan dan bangunan yang termasuk Barang Milik Daerah (BMD) yang saat ini banyak dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.
Langkah ini merupakan ketaatan terhadap temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra, serta tindak lanjut dari Pedoman Penilaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah melalui program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diumumkan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra Hasrullah melalui rilis resmi Kamis (18 Desember 2025), salah satu area intervensi utama MCSP KPK adalah pengelolaan BMD. Dua lokasi yang menjadi fokus adalah eks Rumah Dinas di Jalan Ahmad Yani (487 m², Sertifikat Hak Pakai No. 563/1997) dan eks Gudang di Jalan Tanukila (407 m², Sertifikat Hak Pakai No. 560/1997), yang termasuk temuan BPK dan atensi KPK.
“Upaya ini juga sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016, yang mengatur pengamanan BMD oleh pengelola dan pengguna,” jelas Hasrullah, merujuk Pasal 296 ayat (1) yang mengharuskan perlindungan atas aset daerah.
Sebagai ciri khas, Pemprov Sultra melakukan penertiban melalui cara persuasif dan humanis. Sampai saat ini, setidaknya telah dilayangkan lima surat pemberitahuan pengosongan – mulai dari September hingga Desember 2025 – tanpa menyebut nama tertentu, hanya menyebut “penghuni rumah dinas dan gudang”. Selain itu, plang tanda kepemilikan provinsi juga telah dipasang pada 7 Oktober 2025, namun dicabut pihak tidak dikenal dan dipasang kembali esok harinya.
Rencananya, pengosongan kedua lokasi itu akan dilakukan pada 18 Desember 2025, namun ditunda mengingat kesiapan dan pelaksanaan pengamanan Perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Kami akan tetap mengedepankan sikap humanis, namun tetap mematuhi peraturan yang berlaku,” tegas Hasrullah.(**)
Comment