RUU Perampasan Aset Terus Digodok, Target Disahkan Desember 2026

EDISIINDONESIA.id – Komisi III DPR terus menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan menargetkan beleid tersebut dapat disahkan pada Desember 2026. Pembahasan RUU Perampasan Aset akan terus dilakukan pada masa sidang tahun 2026-2027.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya berupaya menyelesaikan pembahasan RUU tersebut sesuai target. Komisi yang membidangi penegakan hukum itu juga akan memperbanyak ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.

“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Selasa (18/8/2026).

Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR menjadwalkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi masyarakat setidaknya dua atau tiga kali dalam sepekan. Langkah tersebut dilakukan karena banyak elemen masyarakat yang ingin menyampaikan pandangan mengenai substansi RUU Perampasan Aset.

Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” katanya.

Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan sejumlah undang-undang lainnya. Menurut dia, hal itu karena konsep dan rancangan aturan tersebut merupakan sesuatu yang baru di Indonesia.

Ia membandingkannya dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Polri yang sebelumnya telah memiliki konsep serta undang-undang lama sebagai acuan pembahasan.

“Berbeda dari KUHAP dan Undang-Undang Polri yang konsep dan undang-undang lamanya memang sudah ada. Kita bertekad undang-undang ini (Perampasan Aset) bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” ucapnya.

RUU Perampasan Aset diketahui telah masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas). Draf beleid tersebut saat ini tengah dibahas oleh Komisi III DPR.

Dalam 1 bulan terakhir, Komisi III rutin menggelar RDPU dengan mengundang berbagai pihak. Aspirasi yang diserap berasal dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi hingga praktisi hukum.

Target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada 2026 sebelumnya juga disampaikan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa. Ia mengatakan DPR akan mengupayakan agar pembahasan beleid tersebut dapat diselesaikan pada tahun ini.

“Ini prioritas tahun 2026 dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal, pada tahun ini kita selesaikan,” kata Saan dalam jumpa pers, Selasa (14/7/2026).

Saan juga menepis narasi yang beredar di media sosial bahwa DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan rancangan undang-undang tersebut tidak dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2026.

Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tetap menjadi salah satu agenda legislasi yang diprioritaskan DPR pada 2026. Komisi III akan melanjutkan pembahasan sekaligus menyerap aspirasi publik sebelum mengambil langkah menuju pengesahan. (edisi/bs)

Comment