Dugaan Pelanggaran K3, Ampuh Sultra Laporkan PT TRK ke Ditjen Binwasnaker

JAKARTA, EDISIINDONESIA.id- Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) ke Direktorat Jendral Pembinaan dan Pengawasan Ketenaga Kerjaan (Ditjen Binwasnaker) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada Kamis (18/12/2025).

Laporan itu berisi dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebanyak 3 kali dalam delapan bulan terakhir, yang bahkan menyebabkan kematian.

Direktur Ampuh Sultra Hendro Nilopo (Egis) menyatakan, kasus ini sudah tidak dapat ditolerir lagi. “Dalam waktu 8 bulan saja sudah 3 kali kecelakaan kerja, apalagi sampai menyebabkan kematian,” ujarnya kepada media.

Laporan resmi ini dibuat sesuai permintaan Kemenaker saat aksi demonstrasi pada 1 Desember 2025 lalu, lengkap dengan dokumentasi dan detail setiap insiden.

Secara rinci, kecelakaan pertama terjadi pada 13 April 2025 di jetty PT IPIP Pomalaa, Kab. Kolaka – satu orang tewas dan satu lagi terluka parah.

Kemudian pada 7 Agustus 2025, operator eksavator inisial A asal Kab. Bone tewas dalam kecelakaan kedua. Sedangkan kecelakaan ketiga terjadi pada 9 November 2025, ketika dump truck milik PT TRK melindas pengendara motor di perempatan Desa Oko-Oko, Kec. Pomalaa.

Ironisnya, sampai hari ini PT TRK belum mendapatkan sanksi tegas dari Disnakertrans Kab. Kolaka maupun Provinsi Sultra. Selain itu, perusahaan juga belum memberikan santunan kepada korban kecelakaan dump truck.

“Ini pelanggaran K3 yang cukup serius, sehingga sangat ironis kalau tidak diberi sanksi tegas,” imbuh Hendro. Ia berharap Ditjen Binwasnaker dan K3 segera mengambil langkah tegas terhadap manajemen PT TRK setelah menerima laporan.(**)

Comment