Tanpa Izin Lengkap dan Rugikan Daerah, Pabrik Semen PT RSK di Konawe Disorot

KONAWE EDISIINDONESIA.id – Aktivitas pabrik semen milik PT Razka Sarana Konstruksi (RSK) di Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, kembali menjadi sorotan publik karena dugaan pelanggaran perizinan dan dampak negatif terhadap lingkungan.

Berdasarkan penelusuran sistem Online Single Submission (OSS) dan data Nomor Induk Berusaha (NIB) Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, perusahaan tersebut tidak memiliki izin kegiatan di Kabupaten Konawe.

Dokumen menunjukkan PT Razka hanya memiliki kegiatan terdaftar di Kabupaten Konawe Selatan dan Kota Kendari.

Meskipun tanpa perizinan utama seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) industri dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Darat (KPRL) – yang menjadi syarat wajib untuk usaha di wilayah tertentu – aktivitas produksi pabrik tetap berjalan.

Sumber yang tidak mau disebutkan nama juga mengungkapkan pabrik tidak tercatat dalam daftar usaha industri aktif dan patuh perizinan di tingkat kelurahan maupun kecamatan.

Selain persoalan izin, warga Asinua mengeluhkan dampak lingkungan yang meresahkan. Debu produksi kerap beterbangan terutama pada jam operasional, mengganggu pernapasan.

Lalu lintas kendaraan berat pengangkut material juga dinilai merusak jalan lingkungan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

“Truk besar lalu-lalang hampir setiap hari. Debunya masuk ke rumah, jalan cepat rusak, dan rawan kecelakaan,” ujar salah seorang warga.

Aktivitas yang diduga ilegal ini juga dinilai merugikan daerah karena tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tanpa izin resmi, perusahaan berpotensi tidak membayar pajak dan retribusi daerah sebagaimana mestinya.(**)

Comment