JAKARTA, EDISIINDONESIA.id — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah gencar melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) sepanjang 2013-2025.
Berdasarkan pengusutan, Jampidsus menemukan banyak perusahaan pertambangan nikel yang diduga melakukan aktivitas eksplorasi di kawasan-kawasan hutan lindung.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, tim penyidikan Jampidsus juga menemukan sejumlah pelanggaran oleh perusahaan pertambangan nikel yang tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), pun rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
“Penambangan nikel tersebut di antaranya dilakukan di area kawasan hutan lindung dan sejumlah perusahaan melakukan penambangan tidak sesuai dengan ketentuan IPPKH serta penerbitan RKAB yang tidak sesuai dengan ketentuan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018,” kata Anang melalui siaran pers, Sabtu (13/11/2025), dikutip dari Republika.co.id.
Sejauh ini, kata Anang, berdasarkan penyidikan sementara, pihaknya telah turun ke lokasi penambangan nikel yang masuk ke kawasan-kawasan hutan lindung di Sultra.
Penyidik juga sudah melakukan penggeledahan terhadap beberapa perusahaan yang diduga melakukan eksplorasi pertambangan ke kawasan-kawasan hutan lindung.
Dari pengusutan sementara ini, Anang mengungkapkan adanya dugaan korupsi berupa penerimaan-penerimaan uang yang dilakukan sejumlah penyelenggara negara.
“Kejaksaan telah menemukan sejumlah fakta perbuatan melawan hukum maupun penerimaan sejumlah uang maupun fasilitas lainnya yang diterima oleh sejumlah oknum dari sejumlah perusahaan tambang nikel atas kegiatan atau aktivitas pertambangan di areal kawasan hutan lindung tersebut,” ujar Anang.
Penyidik Jampidsus memastikan akan terus menggali fakta-fakta hukum dari pengusutan berjalan saat ini untuk menemukan tersangka.
Dari pengusutan sementara ini, Anang mengungkapkan adanya dugaan korupsi berupa penerimaan-penerimaan uang yang dilakukan sejumlah penyelenggara negara. (**)
Comment