Dibebani 2 Pasal Tipikor, Mantan Sekretaris KPU Konut Dijebloskan ke Rutan Kendari

KONAWE, EDISIINDONESIA.id – Mantan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang berinisial UY dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kendari oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe pada Senin (15/12/2025).

Hal ini berlangsung seminggu setelah ia ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Desember kemarin, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran hibah Pilkada 2024 sebesar lebih Rp1,6 miliar.

UY, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pegawai Pembuat Komitmen (PPK) KPU Konut periode 2018 hingga April 2025, diduga menyalahgunakan dana hibah dari Pemda Konut senilai Rp1.617.373.570. Dana yang seharusnya untuk kebutuhan Pilkada 2024 itu diketahui digunakan untuk keperluan pribadi.

“Penyidik telah mendapatkan minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga status UY dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kasubag Penyidikan Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Konawe, Aswar SH., MH, sambil menyebutkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/P.3.14/Fd.2/12/2025.

Berdasarkan Surat Perintah Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) tanggal 17 November 2025, potensi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai nilai penuh dana yang disalahgunakan.

UY dijerat dengan dua pasal tipikor: secara primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan secara subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama. Ia akan mendekam di Rutan Kendari selama 20 hari ke depan.

“Kejaksaan berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi asas keadilan dan profesionalisme,” tegas Aswar.

Kasus ini menyangkut pengelolaan dana hibah Pemda Konut kepada KPU setempat Tahun Anggaran 2023/2024, yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan dan ketentuan penyelenggaraan Pilkada 2024. (**)

Comment