KONAWE, EDISIINDONESIA.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung penegakan hukum dan pengelolaan aset negara yang efektif di wilayahnya. Hal ini diwujudkan melalui penyerahan hibah sebidang tanah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha untuk pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rukbasan). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara.
Penyerahan hibah lahan ini diresmikan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, S.T., dan Kepala Kejaksaan Negeri Unaaha, Fachrizal, S.H., yang berlangsung di ruang rapat Bupati Konawe. Acara ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum.
Bupati Konawe, Yusran Akbar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa hibah lahan ini merupakan bentuk dukungan nyata Pemkab Konawe terhadap upaya peningkatan sistem hukum di wilayahnya. Ia menekankan bahwa keberadaan Rukbasan yang dikelola oleh Kejaksaan akan memperkuat administrasi benda sitaan dan mempercepat proses hukum sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024. Perpres ini mengatur tentang pengalihan fungsi Rukbasan dari Kementerian Hukum dan HAM kepada Kejaksaan Republik Indonesia.
“Kami berharap dengan adanya Rukbasan di Konawe, proses penanganan barang sitaan negara menjadi lebih efektif dan efisien. Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penegakan hukum yang profesional dan berintegritas,” ujar Bupati Yusran. Ia menambahkan bahwa Pemkab Konawe akan terus mendukung inisiatif-inisiatif yang bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Sementara itu, Kajari Unaaha, Fachrizal, S.H., menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Pemkab Konawe atas dukungan yang diberikan. Ia mengatakan bahwa hibah lahan ini akan segera ditindaklanjuti dengan proses pembangunan Rukbasan yang akan menjadi aset penting dalam menunjang kinerja Kejaksaan.
“Hibah tanah ini merupakan bukti nyata sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam memperkuat penegakan hukum serta pengelolaan aset negara. Kami berkomitmen untuk memanfaatkan lahan ini sebaik mungkin sesuai peruntukannya,” ungkap Fachrizal.
Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan akan bekerja keras untuk memastikan Rukbasan dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024, pengalihan fungsi dan tanggung jawab Rukbasan dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, mempercepat proses hukum, dan memastikan benda sitaan dapat langsung dikelola oleh lembaga yang menangani perkara.
Hal ini diharapkan dapat meminimalkan potensi penyimpangan dan meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.
Untuk daerah yang belum memiliki fasilitas Rukbasan, Kejaksaan mengambil langkah proaktif dengan melakukan penyiapan lahan, penimbunan, hingga pemasangan pagar sementara sebelum dilaporkan ke Kejaksaan Agung untuk ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam membangun infrastruktur hukum yang memadai di tingkat daerah.
Pembangunan Rukbasan tidak hanya akan memperlancar tugas Kejaksaan dalam mengelola barang sitaan, tetapi juga diharapkan dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.
Dengan adanya fasilitas yang memadai, pelayanan hukum akan menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah.
Pada kesempatan tersebut, Pemkab Konawe dan Kejari Unaaha menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama dalam berbagai bidang, termasuk hukum, pengelolaan aset, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Keduanya sepakat bahwa sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum adalah kunci untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berwibawa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Konawe.(**)
Comment