KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi dengan kembali melakukan langkah tegas dalam upaya mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Badan Penghubung Sulawesi Tenggara di Jakarta Tahun Anggaran 2023.
Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muh. Ilham, SH, MH, melalui pesan singkat pada Selasa, 11 November 2025, mengungkapkan bahwa tim penyidik Kejati Sultra telah melakukan penggeledahan intensif di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sultra, khususnya di bidang keuangan.
Penggeledahan ini, menurutnya, bertujuan untuk mencari bukti tambahan yang akan semakin memperkuat penyidikan kasus yang telah bergulir dan menjadi perhatian publik tersebut.
Dari hasil penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih empat jam tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang secara spesifik terkait dengan penganggaran BBM pada tahun 2023.
“Dokumen-dokumen ini diduga memiliki kaitan erat dengan dugaan penyalahgunaan anggaran BBM yang dikelola oleh Badan Penghubung Sultra di Jakarta,” tegas Muh. Ilham.
Langkah tegas Kejati Sultra ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas korupsi di wilayah Sulawesi Tenggara. Kasus ini menjadi bukti bahwa tidak ada tempat bagi para pelaku korupsi di Bumi Anoa.(**)
Comment