KONAWE, EDISIINDONESIA.id – Tim kuasa hukum CV. Unaaha Bakti Persada (UBP) mengambil langkah tegas dengan melayangkan somasi kepada sejumlah pihak terkait pemberitaan yang dianggap bohong dan merugikan terkait aktivitas Jetty perusahaan.
Law Firm Jn & Jn Partners, yang bertindak atas nama CV. UBP dan Direktur Yusrin Usbar, secara resmi menyampaikan somasi tersebut berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 2 November 2025.
Dalam surat somasi yang diterima redaksi, kuasa hukum menyoroti pemberitaan di berbagai media online yang dinilai telah menyesatkan publik dengan menyebut aktivitas Jetty CV. UBP sebagai ilegal.
Lebih serius lagi, terdapat tulisan yang secara tidak pantas menyamakan Yusrin Usbar dengan figur kontroversial Pablo Escobar, yang dianggap sebagai tindakan pencemaran nama baik yang serius.
“Berita yang beredar adalah kebohongan dan fitnah yang merugikan CV. Unaaha Bakti Persada serta mencemarkan nama baik Bapak Yusrin Usbar,” tegas Advokat Jushriman, SH, dari tim hukum Jn & Jn Partners.
Tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa pemberitaan tersebut tidak menjunjung tinggi etika jurnalistik dan terindikasi kuat bermuatan sentimen pribadi terhadap klien mereka.
“Kami menduga ada unsur sakit hati dari penulis berita terhadap CV. UBP dan/atau Bapak Yusrin Usbar,” imbuhnya.
Melalui somasi ini, CV. Unaaha Bakti Persada menuntut permintaan maaf terbuka dari pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembuatan dan penyebaran berita fitnah tersebut. Permintaan maaf tersebut harus disampaikan dalam waktu 3 x 24 jam sejak somasi ini dipublikasikan secara online.
Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada respons atau permintaan maaf yang memadai, tim hukum menegaskan akan mengambil tindakan hukum yang lebih lanjut, baik melalui jalur pidana maupun perdata.
“Apabila somasi ini diabaikan, kami akan menempuh langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(**)
Comment