Sengketa Lahan di Kendari Memanas: Pengacara Pelapor Bantah Kriminalisasi, Tegaskan Penegakan Hukum

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait laporan terhadap seorang warga Desa Bokori yang memagari lahan di Kota Kendari, kuasa hukum pelapor, La Ode Muhamad Hiwayad, SH.,MH.,CPM, memberikan klarifikasi untuk menghindari kesalahpahaman.

La Ode Muhamad Hiwayad menegaskan bahwa laporan polisi Nomor : LP/B/191/V/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara, tanggal 20 Mei 2025, bukan hanya terkait pemagaran tanah, tetapi juga dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, pelanggaran batas, dan penguasaan lahan tanpa hak sesuai Pasal 385 KUHP Jo. Pasal 167 KUHP.

Objek perkara adalah tanah milik kliennya di Desa Bokori, Kec. Soropia, Kab. Konawe, dengan sertifikat hak milik (SHM) No. 01091 Tahun 2021, NIB. 21.01.000004288.0 seluas 4.391 M2 yang diterbitkan BPN Kab. Konawe. Tindakan fisik tanpa izin di lahan tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum.

“Pelaporan ini bukan untuk mengkriminalisasi, tetapi untuk menegakkan hukum dan mencegah tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujarnya.

La Ode juga menyoroti bahwa laporan yang diajukan sejak 20 Mei 2025 telah ditingkatkan ke penyidikan pada 8 September 2025, namun belum ada kepastian hukum dari Polda Sultra. Ia berharap pemberitaan tidak menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami percaya polisi akan netral dan profesional, bekerja berdasarkan fakta hukum dan bukti objektif,” tambahnya.

Pihaknya mengimbau media untuk mengutamakan asas praduga tak bersalah dan tidak menggiring opini publik. Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini adalah upaya sah untuk menegakkan hak, bukan permusuhan atau kriminalisasi.

Semoga proses hukum berjalan transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat.(**)

Comment