Dugaan Korupsi Anggaran di Setda Mubar Rp 1,2 M, Kejari Muna Tetapkan Eks Bendahara Tersangka

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Setelah melalui proses penyidikan selama kurang lebih lima bulan terhadap dugaan korupsi anggaran belanja barang dan jasa pada sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat (Mubar) tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna akhirnya menetapkan eks bendahara inisial RA sebagai tersangka.

“Tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu orang tersangka setelah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,” ungkap Kasi Intel Kejari Muna, Hamrullah, Rabu (22/10/2025).

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : B-1754/P.3.13/Fd.2/10/2025, yang ditandatangani oleh Kepala Kejari Muna dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa yang direalisasikan melalui ganti uang persediaan (GUP) pada bagian umum Setda Mubar tahun anggaran 2023.

Hamrullah menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah membuat laporan pertanggungjawaban belanja tagihan listrik, belanja BBM dan perjalanan dinas secara fiktif dengan merekayasa bukti dukung, tidak melakukan verifikasi terhadap bukti dukung pertanggungjawaban belanja tagihan listrik, BBM dan perjalanan dinas.

“Kemudian tersangka mengambil alih peran PPK-SKPD, menyalahgunakan kewenangan sebagai bendahara pengeluaran dengan melakukan pemalsuan tanda tangan pengguna anggaran pada tanda bukti kas (TBK) dan pemalsuan tanda tangan pelaku perjalanan dinas serta membayar perjalanan dinas fiktif,” terangnya.

Kasi Intel menyebut, akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.216.020.600.

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai 10 November 2025 di Rutan Raha,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RA disangkakan melanggar Primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Subsidair pasal 30 Jo, pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 Jo, UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam perkara tersebut, lanjut dia, sebanyak 39 orang saksi telah dimintai keterangan. Termasuk Mantan PJ Bupati Mubar Bahri yang telah diperiksa sebanyak satu kali dan Mantan Sekda Mubar Husein Tali yang telah diperiksa sebanyak dua kali.

“Tim penyidik Kejari Muna masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan nanti ada pihak-pihak lain yang akan kita mintai pertanggungjawaban pidana. Kita juga akan melihat fakta yang terungkap di persidangan.” pungkasnya. (**)

Comment