BKD Cuci Tangan, Sebut Tak Terima Laporan Soal ASN Koruptor

KENDAEI, EDISIINDONESIA.id- Pelantikan pejabat di lingkup Pemprov Sultra oleh Gubernur Andi Sumangerukka (ASR) menuai kontroversi. AM, seorang mantan terpidana korupsi, dilantik sebagai Kepala Seksi di Dinas Cipta Karya Sultra pada Senin, 6 Oktober 2025.

Publik mempertanyakan mengapa AM, yang sudah berstatus terpidana korupsi dengan putusan inkrah sejak 2021, tidak dipecat dari status ASN-nya.

Menanggapi hal ini, Plt Kepala BKD Sultra, Andi Khaeruni, justru menyatakan bahwa seharusnya AM sudah diberhentikan sejak lama. Namun, ia berkelit dengan mengatakan bahwa BKD Sultra tidak pernah menerima laporan terkait kasus korupsi yang menjerat AM.

“Seharusnya begitu ditetapkan sebagai terpidana korupsi, diproses untuk diberhentikan dari ASN,” ujarnya.

Andi Khaeruni menambahkan bahwa seharusnya Dinas Cipta Karya Sultra melaporkan kasus ini ke BKD. Namun, karena data tidak masuk, BKD menganggap AM memenuhi syarat untuk dipromosikan.

“Pak Gubernur juga melihat track record-nya saat kami ajukan. Kami tidak tahu kalau pernah berkasus karena datanya tidak ada di BKD,” kilahnya.

Kontroversi ini memicu pertanyaan besar tentang mekanisme pengawasan dan penegakan hukum di lingkungan Pemprov Sultra. Bagaimana bisa seorang terpidana korupsi tetap menjabat sebagai ASN, bahkan dipromosikan.(**)

Comment