Korupsi Anoda Logam: KPK Bidik Pejabat Antam, Aset Rp200 Miliar Disita

EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggemparkan dunia pertambangan Indonesia dengan memanggil sejumlah petinggi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Loco Montrado. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 17 Oktober 2025.

Kali ini, KPK memanggil Ismail, yang menjabat sebagai Treasury Manager Kantor Pusat Antam dan pernah menjadi Finance Manager di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) pada tahun 2017. Selain Ismail, penyidik juga memeriksa Ining Marsati, Nickel and Others Key Account Manager Antam yang juga pernah bertugas di UBPP LM.

“Pemeriksaan ini adalah bagian dari upaya kami untuk mengungkap tuntas kasus korupsi yang merugikan negara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada media.

Kasus ini kembali mencuat setelah sebelumnya sempat “tertidur” akibat gugatan praperadilan yang diajukan oleh Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Juni 2023. Siman sendiri masih menjadi “misteri” karena belum ditahan dengan alasan kesehatan.

KPK tidak main-main dalam kasus ini. Pada Agustus 2025, PT Loco Montrado juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Aset senilai Rp100 miliar berupa tanah dan bangunan beserta fasilitas produksi di Jawa Timur telah disita. Selain itu, dana Rp100,7 miliar juga telah diamankan sebagai pengganti kerugian negara.

Dengan perkembangan ini, publik menanti langkah KPK selanjutnya dalam mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan perusahaan tambang pelat merah ini. Apakah akan ada tersangka baru? Kita tunggu saja.(edisi/rmol)

Comment