AMPUH Sultra Desak Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Bupati Mubar dalam Perambahan Hutan oleh PT AMI di Buteng

JAKARTA, EDISIINDONESIA.id- Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk memeriksa Bupati Muna Barat terkait dugaan keterlibatan dalam kasus perambahan hutan yang dilakukan oleh dua perusahaan, yaitu PT Arga Morini Indah (AMI) dan PT Arga Morini Indotama (Amindo), di Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah (Buteng).

AMPUH Sultra menyoroti dugaan penyerobotan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas kurang lebih 200 hektar yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut tanpa izin yang sah. Tuntutan ini disampaikan saat massa AMPUH Sultra menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Agung RI pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Direktur AMPUH Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang mereka miliki, Bupati Muna Barat dengan inisial DW menjabat sebagai Direktur di PT AMI dan PT Amindo pada periode 2020-2025.

Meskipun pada tahun 2024 terjadi perubahan susunan direksi dan komisaris yang menghilangkan nama DW, AMPUH Sultra menduga bahwa DW terlibat aktif dalam penyerobotan kawasan hutan yang terjadi sejak tahun 2021-2023.

“Jadi, di susunan direksi dan komisaris awal, DW ini menjabat sebagai direktur PT AMI dan PT Amindo sejak tahun 2020-2025. Namun, memasuki tahun 2024, nama DW dihilangkan dalam RUPS karena yang bersangkutan sedang mengikuti kontestasi politik Pilkada Muna Barat,” ungkap Hendro.

Hendro menambahkan bahwa penyerobotan kawasan hutan diduga dilakukan saat DW masih menjabat sebagai direktur di kedua perusahaan tersebut.

“Berdasarkan data yang ada, kuat dugaan DW terlibat aktif melakukan penyerobotan kawasan di PT AMI maupun PT Amindo. Inilah alasan kami meminta agar Kejagung segera memanggil dan memeriksa DW,” tegasnya.

AMPUH Sultra menyadari bahwa kedua perusahaan tersebut memiliki dukungan yang kuat, namun mereka yakin Kejagung mampu mengungkap dugaan kejahatan yang dilakukan oleh Bupati Muna Barat dalam kasus ini.

“Kami tahu duo PT AMI ini backingannya kuat, hal itu bisa dilihat dari pemegang saham di kedua perusahaan tersebut. Bahkan ada nama PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI) sebagai pemegang saham. Tetapi kami yakin Kejagung akan lebih kuat mengungkap kejahatan mereka,” ujar Hendro.

AMPUH Sultra berjanji akan terus mengawal kasus ini dan akan kembali melakukan aksi tekanan jika dugaan keterlibatan Bupati Muna Barat tidak dituntaskan.

“Hari ini baru permulaan, minggu depan kami akan kembali melakukan pressure. Kasus dugaan keterlibatan Bupati Muna Barat, DW, dalam kasus tambang PT AMI dan PT Amindo harus dituntaskan,” pungkasnya.(**)

Comment