KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama Aparat Penegak Hukum (APH) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat kerja sama dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kesepakatan ini ditandatangani Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, di Ruang Samaturu Balai Kota Kendari, Senin (13/10/2025).
Wali Kota Kendari menegaskan, kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang memiliki dampak luas terhadap kesehatan, mental, dan masa depan korban.
Karena itu, diperlukan kolaborasi lintas sektor agar penanganan bisa dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan.
“Masalah kekerasan tidak bisa diselesaikan secara parsial. Diperlukan sistem yang responsif dan terkoordinasi antara pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti turunnya predikat Kota Kendari dalam penilaian penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak pada tahun 2025. Dari sebelumnya berpredikat Madya, kini menjadi Nindya.
“Ini menjadi alarm bagi kita semua untuk memperkuat komitmen dan memperbaiki sistem agar pelayanan kepada korban semakin optimal,” tegasnya.
Melalui kerja sama ini, Pemkot Kendari dan APH berkomitmen membangun mekanisme penanganan kasus yang cepat, tepat, dan berkeadilan.
Upaya tersebut diharapkan dapat memastikan perlindungan maksimal bagi korban serta memperkuat indikator Kota Layak Anak, termasuk partisipasi anak dalam pengambilan keputusan, pengasuhan aman, akses pendidikan dan kesehatan, serta perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.
“Perlindungan anak dan perempuan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab seluruh masyarakat,” tambah Wali Kota.(**)
Comment