EDISIINDONESIA.id- Komisi III DPR menyambut baik usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR agar RUU Perampasan Aset dibahas di Komisi III.
“Bahwa rencana pembahasan RUU Perampasan Aset bisa diserahkan ke Komisi III, tentu kami siap menjalankan tugas itu,” kata Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 September 2025.
Mengenai teknis pembahasan, apakah akan menunggu atau berjalan bersamaan dengan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Nasir menjelaskan bahwa hal tersebut bersifat teknis. “Itu teknis. Bisa paralel atau mana yang perlu diselesaikan lebih dahulu,” ujarnya.
Nasir menambahkan, detail pembahasan akan ditindaklanjuti oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI. “Itu nanti dibahas di Panja. Yang penting kemauan yang ada ini dikelola dan dijaga, sehingga harapan Presiden Prabowo bisa ditindaklanjuti oleh pembentuk UU dalam hal ini DPR,” tuturnya.
“Soal substansi, macam-macam pendapatnya. Saya pribadi lebih fokus kita tindak lanjuti terlebih dulu apa yang diharapkan presiden,” demikian Nasir.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Iman Syukri, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dibahas oleh Komisi III DPR, alih-alih oleh Baleg DPR. Menurutnya, pembahasan di Komisi III akan lebih selaras karena komisi tersebut juga sedang membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Nanti diatur lah (RUU) Perampasan Aset bagaimana. Kayaknya lebih pas (dibahas) di Komisi III, kan KUHAP juga di Komisi III, jadi in line begitu,” ujar Iman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 September 2025.(edisi/rmol)
Comment