KENDARI, EDISIINDONESIA..id– Aktivitas pengapalan ore nikel oleh PT Pernick Sultra kembali menjadi perhatian publik. Selain karena diduga beroperasi tanpa izin lintas kawasan Konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Labengki, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), perusahaan ini juga dituding melakukan pelanggaran terkait proses pemuatan ore.
Ketua Lembaga Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (LIPAN), Rian Haryanto, menyatakan bahwa PT Pernick Sultra diduga melakukan pemuatan ore nikel melebihi kapasitas yang seharusnya.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa Terminal Khusus (Tersus) yang digunakan hanya memiliki kapasitas 5.000 metrik ton. Namun, PT Pernick Sultra diduga melakukan pemuatan melebihi kapasitas tersebut,” ungkapnya kepada media pada Sabtu, 6 September 2025.
Rian mendesak aparat penegak hukum, khususnya Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe Utara, untuk segera melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran ini.
“Jika informasi ini terbukti benar, ini adalah pelanggaran serius yang harus segera dihentikan dan ditindaklanjuti,” tegasnya.
PT Pernick Sultra beroperasi di Desa Tambakua, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konut, dengan izin Operasi Produksi (OP) seluas 539 hektare yang berlaku sejak 23 Agustus 2011 hingga 23 Agustus 2031. Jajaran direksi perusahaan terdiri dari Muhammad Fadly Gultom (Direktur), Yustinan Syah (Direktur Utama), dan Yusnan Gultom (Komisaris).
Hingga saat ini, manajemen PT Pernick Sultra belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran yang menjadi sorotan publik ini.(**)
Comment