Kejati Sultra Endus Korupsi Tambang PT Mandala Jayakarta di Konut, Kadis Kehutanan Diperiksa

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang menyelidiki dugaan korupsi pertambangan yang dilakukan oleh PT Mandala Jayakarta (MJ) yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Lembaga Adhyaksa ini bahkan telah melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah (Sprint) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra nomor: Print-06a/P.3/Fd.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025.

Sebagai tindak lanjut dari Sprint tersebut, penyidik telah melayangkan surat panggilan nomor B-600/P.3.5/Pd.1/09/2025, tanggal 3 September 2025 kepada Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Provinsi Sultra, untuk dimintai keterangan.

Dalam surat tersebut, Kadis Kehutanan Provinsi Sultra diminta hadir di Kejati Sultra pada Rabu, 10 September 2025, untuk dimintai keterangannya oleh jaksa Badri Wasil, Anita Theresia, Ady Haryadi Annas, dan Ramadan.

Pemeriksaan ini terkait dugaan penyalahgunaan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam kegiatan penambangan nikel di Desa Boelambo, Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep), Konut oleh PT MJ dari tahun 2015 hingga 2021.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait pembukaan kawasan hutan oleh perusahaan tambang di Sultra yang diduga tidak mengantongi PPKH.

PT MJ masuk dalam daftar hasil audit tersebut. BPK menyebutkan terdapat tiga jenis pembukaan kawasan hutan seluas 55,75 Ha dengan rincian: Areal Penggunaan Lain (APL) 2,96 Ha, Hutan Lindung (HL) 1,05 Ha, dan HPT seluas 51,74 Ha. Pembukaan kawasan tersebut tidak dilengkapi dengan PPKH.

Tidak hanya itu, BPK RI juga menyebutkan bahwa PT MJ belum menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Pascatambang.(**)

Comment