Korupsi Rp1,2 Miliar, Kejari Konawe Tangkap Mantan Kepala Inspektorat Konkep

KONAWE, EDISIINDONESIA.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menetapkan Muhtaruddin, mantan Kepala Inspektorat, dan Aksan, bendahara era Bupati Amrullah, sebagai tersangka kasus korupsi di Inspektorat Konawe Kepulauan (Konkep) tahun 2023.

Penetapan ini dilakukan pada Rabu sore, 3 September 2025, setelah keduanya berulang kali diperiksa sebagai saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal SH, melalui Kasi Pidsus Aswar SH, mengungkapkan bahwa para tersangka menggelapkan anggaran belanja barang dan jasa tahun 2023 senilai Rp1.035.549.000, serta honorarium kegiatan sebesar Rp194.000.000. Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.

Muhtaruddin langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. Aksan belum ditahan karena alasan kesehatan, namun penyidik akan segera melakukan penahanan setelah kondisinya membaik.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf (b) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(**)

Comment